Selasa, 30 April 2024

Polda Kepri Ungkap 2 Pelaku Kepemilikkan Kokain di Anambas

 

batampos – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri telah mengungkap 2 tersangka atas kepemililkan (menyimpan,menguasai) narkotika golongan satu kokain seberat 3205,5 gram di dalam tiga bungkus plastik bening . Tersangka yaitu AS ,36, dan AT, 44, warga kecamatan Jemaja, Anambas, kini telah diamankan oleh Polda Kepri.

“Menindak lanjuti laporan dari Polres Anambas atas temuan kokain , kasus ini sudah di limpahkan ke kita (Ditresnarkoba) sehingga penanganan nya di Polda Kepri. Dimana kedua orang yang menemukan kokain ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Bagus Suropratomo, Selasa (30/5).

Bagus menyampaikan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan dari tersangka sebelumnya maka kedua tersangka ini memiliki hubungan dengan motif terkait penjualan kokain tersebut.

“Dua orang ini sudah kita amankan di Polda Kepri, dan memiliki hubungan dan motif penjualan atas kokain tersebut,” jelasnya.

Karena sudah ada motif menjual kokain tersebut artinya ada unsur kesengajaan untuk memperoleh dan mengharapkan keuntungan dari penjualan kokain tersebut.

Ia menerangkan, peristiwa bermula pada Selasa , 23 Mei 2023 anggota Satresnarkoba Polres Anambas menerima laporan mengenai adanya penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec Jemaja, Anambas.

“Setelah itu Satresnarkoba Polres Anambas menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan,” ujarnya.

Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut didapati informasi bahwa kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan 1 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur dan disimpan didalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kec Jemaja , Anambas oleh dua orang yaitu AS dan AT.

Setelah itu pada Rabu 24 Mei 2023 Satreesnarkoba menuju Polsek Jemaja untuk mengamankan terduga pelaku AS dan AT yang diduga kuat tanpa hak atau melawan hukum dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual.

Kedua pelaku di kenakkan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal  132 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” tutupnya. (*)

 

 

 

Reporter: Azis Maulana

Baca Juga

BPN Targetkan 2.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL di Batam Tahun Ini

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menargetkan...

Kasus Rudakpaksa Anak Kandung di Bengkong, Kemensos Turun Langsung Beri Atensi

batampos – Kasus rudapksa yang menimpa H, 13, siswi...

689 PPPK Pemko Batam Terima SK

batampos – Pemerintah Kota Batam menyerahkan 689 surat keputusan...

Terbukti Gunakan Narkoba, Komisioner Bawaslu Kepri Direhab Tiga Bulan

batampos – Komisioner Bawaslu Kepri, KH, bakal menjalani proses...

UPDATE

Pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center Akan Dilelang

batampos – Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai melaksa-nakan lelang...

BPN Targetkan 2.000 Sertifikat Hak Atas Tanah PTSL di Batam Tahun Ini

batampos – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam menargetkan...

Kasus Rudakpaksa Anak Kandung di Bengkong, Kemensos Turun Langsung Beri Atensi

batampos – Kasus rudapksa yang menimpa H, 13, siswi...

689 PPPK Pemko Batam Terima SK

batampos – Pemerintah Kota Batam menyerahkan 689 surat keputusan...

Terbukti Gunakan Narkoba, Komisioner Bawaslu Kepri Direhab Tiga Bulan

batampos – Komisioner Bawaslu Kepri, KH, bakal menjalani proses...