batampos– Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pengedar sabu di kawasan Tanjungpinang Kota, Rabu (31/5) dinihari. Dua pelaku yakni MU dan ME tertangkap saat melakukan transaksi.
Awalnya, polisi mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Tanjungpinang Kota. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan mencurigai dua pelaku yang berada di Jalan Pos Tanjungpinang.
Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyergapan. Namun dua pelaku melarikan diri dari kejaran polisi sambil berusaha menghilangkan barang bukti sabu.
BACA JUGA:Jaksa Musnahkan Barang Bukti 4 Kg Narkoba
Kasat Resnarkoba AKP Efendi, mengatakan pelaku MU ditangkap di Jalan SM Amin. Sedangkan ME ditangkap di Jalan Jalan Pos.
“Pelaku mengaku membuang barang bukti. Tapi Kami berhasil menemukannya,” ungkap Efendi.
Dua pelaku kemudian digelandang polisi ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua pelaku ditahan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,” jelas Efendi.
Dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
reporter: yusnadi