Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri mengungkapkan peristiwa ini bermula awal Februari lalu yang mana korban sedang bermain handphone di malam hari.
"Lalu datang abang iparnya manggil. Kemudian korban menemui pelaku yang saat itu bediri didepan pintu kamar pelaku," ujar Iptu Alfajri, Senin, (2/6).
Saat itu, pelaku memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacar.
"Pelaku lalu menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan," ungkap Alfajri.
Jika korban tidak memenuhi keinginannya, pelaku mengancam dengan akan melaporkan perbuatan bunga ke istrinya (kakak korban).
"Mendengar ancaman, akhirnya korban ketakutan dan menuruti keinginan pelaku. Saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku mencium bibir dan pipi korban," terang Alfajri.
Perbuatan pelaku ini terungkap dimana korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi. Lalu membuat laporan ke Polres Anambas pada 26 Mei pukul 22.00 WIB.
”Setelah mendapatkan laporan dari kakak korban (Istri pelaku), anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di Tanjungpinang," tutur Alfajri.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Editor : Tunggul Manurung