Kondisi ini menjadi sorotan berbagai pihak, mengingat kasus kekerasan terhadap kelompok rentan tersebut terus bermunculan.
Dalam rentang waktu 6 bulan atau semester pertama tahun ini, sudah 8 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Anambas.
Konselor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Erdawati mengatakan bahwa layanan pendampingan psikologis sangat dibutuhkan guna memberikan pemulihan yang menyeluruh bagi korban, terutama anak-anak.
“Selama ini, korban hanya mendapat pendampingan awal dari petugas P2TP2A. Mereka mendapatkan hanya hingga proses hukum berakhir. Tapi untuk pemulihan trauma jangka panjang, dibutuhkan psikolog profesional,” ujar Erdawati ketika dihubungi batampos, Rabu, (9/7).
Ia menambahkan, pihaknya terkadang harus mendatangkan psikolog dari luar daerah seperti Batam atau Tanjungpinang, yang tentu membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit.
Kondisi geografis Anambas yang berada di daerah kepulauan semakin memperparah keterbatasan akses layanan psikologi.
"Kondisi ini sudah saya sampaikan sejak 8 tahun lalu. Tapi hanya habis di rapat saja, belum ada tindak lanjutnya," keluh Erdawati.
Salah satu aktivis perlindungan perempuan dan anak di Anambas, Kartika Marlinaz juga mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, korban kekerasan sering kali mengalami trauma berat dan membutuhkan penanganan yang tepat agar tidak berlarut-larut.
“Anak-anak yang mengalami kekerasan bisa mengalami perubahan perilaku, prestasi sekolah menurun, bahkan menarik diri dari lingkungan sosial. Ini perlu penanganan khusus dari tenaga ahli,” ujar Kartika.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan penempatan psikolog tetap di Anambas, baik melalui jalur rekrutmen ASN maupun kerja sama dengan lembaga sosial.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih peduli terhadap kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar dan tidak ragu untuk melapor kepada pihak berwenang.
Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga perlindungan diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pendampingan yang optimal bagi korban.
Hingga kini, upaya penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak terus digalakkan, namun tanpa dukungan tenaga profesional seperti psikolog, proses pemulihan mental korban belum bisa maksimal. (*)
Editor : Tunggul Manurung