Namun, meski sudah diresmikan, hingga kini koperasi-koperasi tersebut belum menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal.
Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Anambas, Isma Susanti, membenarkan bahwa seluruh koperasi tersebut saat ini belum memulai operasionalnya.
Ia menyebut kendala utama terletak pada proses pengurusan dokumen legalitas lanjutan seperti izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Kalau legalitas dasarnya mereka sudah punya dari Kementerian Hukum dan HAM. Tapi saat ini izin usaha dan NPWP-nya belum selesai diurus," ujar Isma, Jumat (25/7).
Isma menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan kapan seluruh pengurusan tersebut rampung.
Pasalnya, proses administrasi berada di bawah kendali masing-masing pengurus koperasi di tingkat desa.
"Itu semua tergantung dari koperasi desanya sendiri. Kami dari dinas tetap akan mengingatkan dan mendorong agar semua administrasi segera diselesaikan," katanya.
Tak hanya soal legalitas, ketiadaan modal juga menjadi tantangan besar bagi koperasi-koperasi ini. Menurut Isma, pemerintah memang telah menyiapkan bantuan modal, namun hanya bisa diberikan setelah koperasi memenuhi semua persyaratan administratif.
“Kalau izinnya sudah lengkap, baru bisa diusulkan bantuan modalnya sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Isma menjelaskan bahwa rata-rata koperasi Merah Putih yang dibentuk akan bergerak di sektor penjualan sembako serta usaha cold storage atau penyimpanan ikan beku, bidang usaha yang dinilai potensial di wilayah kepulauan seperti Anambas.
Ia pun berharap koperasi-koperasi ini bisa segera beroperasi agar dapat menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat di desa.
"Koperasi Merah Putih ini pondasi penting untuk menggerakkan ekonomi rakyat, khususnya di daerah pesisir. Kami berharap koperasi ini segera aktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung