Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kasus Menyangkut Anak Meningkat, Wabup Anambas Minta KPPAD Segera Dibentuk Kembali

Ihsan Imaduddin • Sabtu, 2 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu.

batampos– Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Anambas telah vakum sejak November 2024 akibat habisnya masa jabatan para komisioner.

Menyikapi hal ini, Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menegaskan bahwa KPPAD harus segera dibentuk kembali untuk merespon berbagai persoalan yang menyangkut anak-anak di daerah.

Menurut Raja Bayu, keberadaan KPPAD sangat penting karena dapat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menangani persoalan perlindungan anak, terlebih pada tahun 2025 ini kasus yang melibatkan anak mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

"Nanti kita dudukkan bersama dalam waktu dekat. Kita lihat apa langkah yang tepat, apakah langsung membentuk Panitia Seleksi atau bagaimana," ujar Raja Bayu saat dimintai tanggapan, Jum'at, (1/8).

Senada dengan hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar, juga menilai KPPAD merupakan lembaga yang sangat strategis.

Ia menekankan bahwa KPPAD adalah bagian dari perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak anak.

“Karena mereka ini garda terdepan dalam menangani kasus-kasus anak. Kita akan koordinasi untuk penunjukan dan pemilihan anggota KPPAD yang baru. Saya belum bisa bilang kapan, tapi secepatnya lah, segera mungkin,” tegas Sahtiar.

Sebelumnya, Tokoh Agama Anambas, Ali Muhsin juga mendorong agar Pemkab Anambas tidak menunda-nunda pembentukan ulang KPPAD.

Ia menyayangkan kekosongan lembaga tersebut sejak akhir tahun lalu karena dapat menghambat proses pendampingan anak yang membutuhkan perlindungan hukum dan sosial.

Dengan kondisi ini, publik berharap Pemkab Anambas segera mengambil langkah konkret dalam membentuk KPPAD baru agar berbagai persoalan anak di daerah tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan yang tepat. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#anambas #kasus anak #kppad