batampos– Kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 554 juta yang melibatkan Meiranti alias Ranti (26) akhirnya sampai ke tahap akhir penyidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas memastikan berkas perkara tersebut sudah lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Berkas sudah P-21, tidak lama lagi sidang. Untuk tersangkanya juga sudah kita kirim ke Rutan Tanjungpinang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, Senin (18/8).
Selama proses penyidikan, Ranti sempat tidak ditahan karena kondisinya sedang hamil besar. Ia baru resmi ditahan pada 29 Juli 2025, setelah melahirkan.
“Saat ditetapkan sebagai tersangka, kandungannya sudah 7 bulan. Keluarga mengajukan penangguhan, dan demi kemanusiaan kita kabulkan. Setelah melahirkan, langsung kita tahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri.
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika Ranti menawarkan kerja sama kepada seorang warga Tarempa Timur berinisial Nrz untuk menjual barang elektronik dan perabot rumah tangga dengan sistem cicilan.
Awalnya berjalan lancar, namun sejak Juni 2024 pembayaran macet bahkan tidak ada setoran sama sekali.
Belakangan diketahui, Ranti menjual barang-barang tersebut secara tunai kepada orang lain dengan harga murah, namun barangnya tidak pernah sampai. Saat dikonfirmasi, Ranti mengakui perbuatannya.
Korban sempat mencoba menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tetapi Ranti tidak mampu mengembalikan kerugian.
Saat gelar perkara, ia hanya bisa mencicil Rp 25 juta dan akhirnya pasrah untuk ditahan.
Atas perbuatannya, Ranti dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Editor : Tunggul Manurung