batampos- Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sodetan Air akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas.
Ketiganya ditangkap di luar wilayah Kabupaten Anambas sebelum dibawa pulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas, Muhammad Hatta Pulungan, serta dua orang pihak swasta berinisial J dan K.
Berdasarkan pantauan Batam Pos di Pelabuhan Tarempa, Senin (24/11) malam, sejumlah aparat kepolisian terlihat bersiaga menunggu kedatangan para tersangka yang dibawa dari Tanjungpinang menggunakan kapal ferry MV VOC Batavia.
Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis bersama timnya.
Setibanya di pelabuhan, para tersangka langsung dikawal ketat menuju kendaraan operasional.
Hatta Pulungan tampak menjadi yang pertama turun dari kapal. Ia mengenakan baju berwarna merah, topi, dan masker untuk menutupi wajahnya dari sorotan warga dan media.
Dua tersangka lainnya, J dan K, terlihat berada tepat di belakang Hatta. Keduanya juga dijaga ketat petugas saat berjalan menuju mobil yang sudah disiapkan pihak kepolisian.
Ketika wajahnya disorot kamera wartawan, Hatta terlihat menghalangi lensa kamera dengan tangannya. Ia kemudian berlari kecil menuju mobil dengan didampingi aparat.
KBO Satreskrim Polres Anambas, Iptu Rudy Luis saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ketiga orang tersebut merupakan tersangka dalam perkara korupsi proyek sodetan air.
"Iya benar, sodetan air. Langsung dibawa ke Polres Anambas," ujar Iptu Rudy Luis singkat.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing tersangka sebelum melakukan ekspose resmi kepada media.
Sementara itu, Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi termasuk sejumlah ahli.
"Ada 30 orang yang sudah kami periksa, termasuk ahli," ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, proyek Sodetan Air Tarempa memiliki nilai kontrak sebesar Rp10 miliar dan digagas pada tahun 2024 dengan tujuan mengurangi banjir yang kerap terjadi di kawasan Sungai Sugi hingga Tarempa Beach.
Namun, proyek yang dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan (TAB) tersebut tidak menunjukkan progres berarti hingga masa kontrak berakhir.
Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Anambas memutus kontrak karena progres dinilai nol persen, meskipun sebelumnya dana sebesar Rp3 miliar atau 30 persen dari nilai proyek sudah dicairkan kepada pihak pelaksana.
Polres Anambas juga telah menyita beberapa alat dan aset milik CV TAB untuk kepentingan penyidikan, termasuk pelacakan aliran dana proyek yang diduga diselewengkan.
Sementara itu, Pemkab Anambas sudah menerima jaminan pelaksana senilai Rp500 juta dari pihak asuransi, namun hingga kini masih menunggu pencairan jaminan uang muka sebesar Rp3 miliar dari Asuransi Videi.
Kegagalan proyek ini memberikan dampak langsung kepada warga. Tanpa sodetan, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berada dalam kondisi rawan banjir setiap kali musim hujan tiba. (*)
Editor : Tunggul Manurung