batampos- Mayoritas sekolah Madrasah swasta di Kabupaten Anambas kini mengalami kekurangan guru.
Kondisi ini terjadi di semua jenjang, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Selama ini, operasional Madrasah swasta sebagian besar ditopang oleh guru-guru bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas yang diangkat sebagai tenaga honorer.
Keberadaan mereka cukup membantu agar proses belajar-mengajar tetap berjalan.
Namun setelah pemerintah mengalihkan status honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para guru tersebut ditarik ke Dinas Pendidikan lalu ditempatkan ke sekolah negeri di bawah Kemendikdasmen.
Kondisi itu otomatis membuat banyak Madrasah swasta kehilangan tenaga pendidik yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah.
“Kondisi ini menimpa di sekolah kami. Karena kekurangan guru, pembelajaran jadi tidak efektif. Guru-guru di sini sudah lulus PPPK dan ditempatkan di sekolah lain,” ujar Kepala MTs Nurul Huda, Muhammad Roup, Rabu (26/11).
Roup menjelaskan bahwa di sekolahnya ada enam guru yang lolos seleksi PPPK. Setelah dipindahkan, proses belajar kini hanya ditangani oleh guru honor yayasan dengan gaji sangat terbatas.
“Kami berharap pemerintah melihat kondisi ini. Tolong dibantu. Kalau perlu, MTs Nurul Huda dinegerikan saja supaya lebih berkembang,” kata Roup.
Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Anambas, Dian, membenarkan bahwa seluruh guru honorer yang dulu diperbantukan ke Madrasah kini telah beralih status menjadi PPPK.
Menurutnya, guru-guru tersebut tidak bisa ditugaskan lagi ke Madrasah swasta karena terikat aturan lintas kementerian.
“Madrasah itu kewenangan Kementerian Agama. Sementara sekolah negeri ada di bawah Kemendikdasmen. Jadi memang terbentur regulasi,” jelas Dian.
Dian mengatakan pihaknya memahami situasi sulit yang dihadapi Madrasah swasta, namun penempatan guru PPPK tidak bisa dilakukan lintas kementerian tanpa dasar hukum.
Sementara itu, Bupati Anambas, Aneng, mengatakan persoalan ini sudah ia sampaikan langsung ke Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
“Kita minta diberikan kebijakan khusus untuk Anambas agar guru PPPK bisa kembali mengajar di Madrasah,” kata Aneng.
Aneng juga mengaku prihatin melihat kondisi guru-guru Madrasah, terutama terkait kesejahteraan yang sangat minim.
“Di Jemaja, guru MA Al Maarif digaji hanya Rp 200 ribu per bulan. Jadi saya bantu, gaji pokok saya Rp 5,4 juta per bulan, mulai tahun depan setengahnya saya sumbangkan ke sana untuk menambah gaji guru,” ungkapnya.
Menurut Aneng, kontribusi tersebut adalah bentuk kepedulian terhadap lembaga pendidikan Islam yang selama ini tidak mendapatkan perhatian memadai.
Dalam waktu dekat, ia juga berencana menemui Kementerian Agama untuk membahas lebih jauh solusi atas kekurangan guru Madrasah serta wacana alih status beberapa Madrasah swasta menjadi negeri.
Aneng menilai pengalihan status akan membantu Madrasah memperoleh dukungan anggaran, tenaga pendidik, serta fasilitas yang lebih memadai.
Adapun jumlah Madrasah swasta di Anambas saat ini berjumlah sembilan sekolah, terdiri dari empat MA, tiga MTs, dan dua MI.
Pemerintah daerah berharap persoalan ini mendapat perhatian pusat agar keberlangsungan pendidikan berbasis keagamaan di Anambas dapat tetap terjaga. (*)
Editor : Tunggul Manurung