Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kemenag Anambas Akui Guru Madrasah Swasta Kekurangan, Formasi ASN Tak Bisa Diisi

Ihsan Imaduddin • Selasa, 2 Desember 2025 | 14:00 WIB
Kasi Pendidikan Kemenag Anambas, Mardanis.
Kasi Pendidikan Kemenag Anambas, Mardanis.

batampos- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Anambas menegaskan bahwa persoalan kekurangan guru di Madrasah swasta masih menjadi pekerjaan besar yang hingga kini belum menemukan solusi.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, keterbatasan aturan dari Pemerintah Pusat membuat penanganannya tidak bisa dilakukan secara cepat.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Kemenag Anambas, Mardanis, menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami kebutuhan tenaga pendidik di Madrasah swasta.

Namun, kewenangan untuk menempatkan guru tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten.

"Kita sudah tahu kalau guru-guru (madrasah) swasta kekurangan, tapi kita tidak bisa membantu," ujar Mardanis, Senin (1/12).

Ia menjelaskan bahwa Kemenag hanya dapat menganggarkan dan mengangkat guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Madrasah Negeri.

Sementara penugasan guru ke Madrasah swasta tidak diperbolehkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Itu pun kita sudah lama tidak dapat formasi guru madrasah. Kalau pun ada formasinya, bisa juga kita perbantukan ke madrasah swasta,” tambahnya.

Mardanis mengungkapkan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Kemenag Anambas telah berupaya agar salah satu Madrasah swasta, yakni MTs Nurul Huda, dapat dialihstatuskan menjadi negeri pada tahun 2023. Namun hingga kini usulan tersebut belum disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Karena yang usulkan alih status itu banyak, tapi kuotanya sedikit. Maka tempat kita belum bisa dialihkan jadi negeri,” tuturnya.

Sementara itu, mayoritas Madrasah swasta di Kabupaten Anambas kini tengah menghadapi krisis guru yang cukup serius.

Kekurangan tenaga pengajar terjadi di semua jenjang, mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).

Kondisi ini memburuk setelah sejumlah guru honorer yang sebelumnya ditugaskan membantu operasional Madrasah swasta dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Setelah perubahan status tersebut, para guru ditarik ke Dinas Pendidikan.

Sebelum pengalihan itu terjadi, proses belajar-mengajar di Madrasah swasta sangat bergantung pada keberadaan guru honorer bantuan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Mereka menjadi tulang punggung utama demi memastikan kegiatan belajar tetap berjalan.

Namun setelah menjadi PPPK, para guru tersebut ditempatkan di sekolah-sekolah negeri di bawah kewenangan Kemendikdasmen.

Kebijakan ini berdampak langsung pada keberlanjutan pendidikan di Madrasah swasta.

Setidaknya sembilan Madrasah swasta yang terdiri dari empat MA, tiga MTs, dan dua MI kini kehilangan sebagian besar guru andalan mereka.

Kekosongan tenaga pendidik ini membuat sejumlah Madrasah kesulitan menjalankan jadwal pelajaran secara normal.

Sejumlah sekolah bahkan harus mengurangi jam belajar dan menggabungkan beberapa mata pelajaran karena tidak ada guru yang mengampu.

Sebagian lainnya terpaksa meminta bantuan relawan atau alumni untuk mengisi kelas sementara.

Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama orang tua murid yang khawatir pendidikan anak mereka terganggu.

Mereka berharap ada langkah cepat dari pemerintah agar krisis guru dapat segera teratasi. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kemenag #guru