batampos- Kepolisian Resor (Polres) Anambas mengungkap modus praktik korupsi dalam proyek pembangunan sodetan air atau drainase yang menghubungkan Sungai Sugi menuju Tarempa Beach tahun 2024 lalu.
Proyek bernilai Rp10 miliar tersebut ternyata dikendalikan secara tidak sah sejak awal pelaksanaan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan (MHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhar (Az) sebagai penyedia jasa, dan Kuasa Direktur TAB, Prayitno (Pr).
Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah bersekongkol bahkan sebelum proyek dimulai.
Hatta sebagai PPK terlebih dahulu diduga menentukan kontraktor pemenang, yakni CV TAB, tanpa proses pemilihan terbuka.
Menurutnya, proses pemilihan penyedia jasa tidak melalui tender lelang sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan sistem e-katalog.
Sistem ini kemudian disalahgunakan untuk memenangkan pihak yang sudah ditentukan.
"PPK sudah menentukan pemenangnya. Nanti pemenangnya mensub-kan pekerjaannya ke perorangan. Jadi apa yang mereka lakukan tidak sesuai kontrak awal," ujar Kompol Shallahuddin dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12).
Masalah lain muncul setelah kontrak diteken. Ada perubahan rekening penerima pencairan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi oleh Prayitno tanpa adendum resmi.
Rekening baru ini digunakan untuk menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar.
"Di situlah niat mereka untuk korupsi sudah ada. Rekening untuk penerimaan uang muka berubah tapi tidak diubah dalam perjanjian kontrak. Dananya masuk ke perorangan, yakni Prayitno," jelasnya.
Dari penelusuran polisi, aliran dana Rp3 miliar itu hanya berputar di antara tiga tersangka.
Dana tersebut bahkan disinyalir digunakan untuk membeli material seperti besi dan baja yang tidak seluruhnya digunakan untuk proyek.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 31 orang saksi. Mereka berasal dari pihak swasta, ASN Pemkab Anambas, hingga sejumlah ahli terkait konstruksi dan pengadaan barang.
"Dari 31 saksi, baru tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi lainnya masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tegas Wakapolres.
Tiga tersangka tersebut diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp248 juta. Selain itu, polisi juga menyita 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi untuk beton drainase, 32 baja moldin, 8 baja moldin yang telah dirakit, 12 ember cairan campuran beton, 1 drum cairan tambahan beton, serta 1 unit laptop.
"Kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Dari uang muka Rp3 miliar, setelah dipotong pajak, jumlah bersihnya sebesar Rp2,7 miliar," jelas Wakapolres.
Sementara itu, Pemkab Anambas telah menerima jaminan pelaksana senilai Rp500 juta dari pihak asuransi.
Namun pemerintah daerah masih menunggu pencairan jaminan uang muka sebesar Rp3 miliar dari Asuransi Videi.
Gagalnya proyek sodetan air ini memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Tanpa saluran baru, kawasan Sungai Sugi dan Tarempa Beach kembali berada dalam kondisi rawan banjir saat musim hujan.
Tiga tersangka tersebut ditangkap polisi pada 23 November lalu di dua provinsi berbeda, yakni Kepulauan Riau dan Banten.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Hatta di sebuah rumah di kawasan Batu 9, Tanjungpinang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dua jam kemudian, tim bergerak dan menangkap Azhar di daerah Batu 5, Tanjungpinang.
Sementara itu, Prayitno diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak terbang menuju Batam. (*)
Editor : Tunggul Manurung