Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Incar Mikol yang Dijual Bebas Tanpa Izin, Polda Kepri Segera Tindak Penjual di Anambas

Ihsan Imaduddin • Kamis, 4 Desember 2025 | 17:00 WIB

 

 

Petugas Ditsamapta Polda Kepri menjaring warung yang bebas menjual minuman berakohol (mikol) secara bebas di Kota Batam.
Petugas Ditsamapta Polda Kepri menjaring warung yang bebas menjual minuman berakohol (mikol) secara bebas di Kota Batam.
batampos- Direktorat Samapta Polda Kepri mulai menggencarkan penertiban peredaran minuman beralkohol (mikol) yang dijual bebas tanpa izin.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penertiban pertama kali dilakukan di Kota Batam. Dalam operasi tersebut, sejumlah pedagang yang kedapatan menjual mikol tanpa izin langsung diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

Direktur Samapta Polda Kepri, Kombes Pol Joko Adi Nugroho menegaskan bahwa penertiban tidak hanya berhenti di Batam.

Ia memastikan langkah serupa akan diperluas hingga ke seluruh kabupaten dan kota di Kepri, termasuk Kabupaten Anambas.

"Insya Allah segera kami koordinasikan dengan Samapta Polres Anambas. Tentunya Polda Kepri akan mengasistensi dan memberikan dukungan penuh agar kegiatan yang sama dapat dilaksanakan di sana," ujar Kombes Pol Joko Adi Nugroho kepada Batam Pos, Rabu (3/12).

Sementara itu, Wakil Direktur Samapta, AKBP Ike Krisnadian menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Polres terkait penanganan Tipiring.

Pembahasan khusus diarahkan pada pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.

Ia menegaskan bahwa fokus penindakan jelang Nataru diprioritaskan pada peredaran mikol ilegal.

Hal ini karena aktivitas jual beli mikol kerap memicu kerawanan sosial, keributan, hingga gangguan keamanan di berbagai wilayah.

“Untuk sementara, penindakan kami menyasar warung-warung yang secara terang-terangan menjual mikol tanpa izin,” kata Ike.

Di Kabupaten Anambas, peredaran mikol memang sudah menjadi praktik yang tidak asing lagi.

Sejumlah warung masih menjual minuman beralkohol secara terbuka, meski mereka tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas.

Lebih jauh lagi, terdapat oknum yang diduga ikut memfasilitasi pengiriman mikol ke tempat hiburan malam (THM). Oknum tersebut bahkan mengantarkan langsung pesanan mikol kepada pelanggan.

Mikol yang beredar di Anambas sebagian besar dipasok dari Kijang dan Batam. Barang tersebut masuk melalui Pelabuhan Tarempa, lalu didistribusikan ke berbagai lokasi seperti Jalan Raden Saleh, Pelantar Pekgi, Tanjung Tarempa, dan kawasan Pelabuhan Sri Siantan.

Kasat Samapta Polres Anambas, Iptu Raja Martogi menegaskan bahwa pihaknya telah merespons instruksi Polda Kepri. Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Satreskrim dan Satpol PP untuk menyisir warung-warung penjual mikol.

"Kita akan lakukan rapat koordinasi dengan Reskrim dan Satpol PP untuk menyisir warung-warung sesuai arahan Dirsamapta," ujarnya.

Ia memastikan bahwa Polres Anambas tidak akan tebang pilih dalam memberantas peredaran mikol ilegal.

Menurutnya, penindakan tegas diperlukan untuk menghindari potensi gangguan ketertiban umum.

Sebelumnya, aparat gabungan sempat mengamankan satu unit kapal dari Kijang yang membawa muatan mikol jenis bir ke Anambas. Penindakan tersebut sempat membuat peredaran mikol menurun.

Namun, bir yang diamankan kemudian dikembalikan kepada para pemilik, yakni Ban Hong, Dedek, dan Song Siung, oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan syarat tidak lagi menjualnya.

Meski begitu, hingga saat ini aktivitas jual beli mikol di Anambas masih ditemukan di sejumlah titik.

Kondisi ini membuat aparat kembali menyiapkan langkah penertiban lebih tegas agar praktik serupa dapat dihentikan. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#miras