Tiga Dumptruck Rusak Tanpa BPKB Diamankan Polisi di Pelabuhan Roro Matak
Ihsan Imaduddin• Senin, 5 Januari 2026 | 12:53 WIB
Tiga unit dump truck sedang parkir di area Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan setelah gagal diberangkatkan ke Tanjung Uban, Senin, (5/1/2025). F Ihsan I/Batam Pos
Batampos - Tiga unit dumptruck diamankan aparat Polsek Palmatak setelah gagal diberangkatkan ke Tanjung Uban melalui Pelabuhan Roro Matak, Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (5/1/2025).
Kendaraan berwarna jingga dengan bak belakang putih tersebut menarik perhatian petugas karena salah satu unit tampak mengalami kerusakan parah di bagian depan. Kaca depan pecah dan bodi kendaraan terlihat penyok.
Kondisi itu memicu kecurigaan petugas gabungan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen kepemilikan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dump truck tidak dilengkapi dokumen resmi berupa STNK dan BPKB asli.
Kapolsek Palmatak, Iptu Ilhamidi, mengungkapkan truk tersebut merupakan armada milik sebuah perusahaan yang sebelumnya digunakan untuk proyek pembangunan jalan di wilayah Peninting.
Namun, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya hanya menyerahkan surat pernyataan, tanpa disertai surat jalan maupun dokumen kendaraan yang lengkap.
"Surat pernyataan saja tidak cukup. Harus ada dokumen kendaraan yang sah agar bisa diberangkatkan," tegas Ilhamidi.
Menurutnya, langkah pengamanan dilakukan untuk menghindari potensi pelanggaran hukum maupun permasalahan di kemudian hari.
Saat ini, ketiga dumptruck masih terparkir di area Pelabuhan Roro Matak dan baru akan diizinkan berangkat setelah seluruh dokumen kepemilikan kendaraan dinyatakan lengkap dan sah. (*)