batampos - Kantor Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan (DPPP) Kabupaten Kepulauan Anambas yang berada di Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, mendadak berubah fungsi menjadi gudang sekaligus mess atau asrama pekerja proyek pembangunan dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Bangunan milik pemerintah daerah tersebut diketahui telah lama kosong dan tidak lagi digunakan untuk pelayanan, sehingga tidak ada pengawasan rutin dari instansi terkait.
Kondisi itu diduga dimanfaatkan oleh pihak perusahaan pelaksana proyek dapur MBG untuk menempatkan para pekerja serta menyimpan material proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bekas kantor UPTD tersebut digunakan oleh pihak supervisi PT Kanta Karya Utama dan penyedia jasa PT Hutama Karya (Persero).
Padahal, hingga saat ini belum ada izin resmi dari pemerintah daerah terkait pemanfaatan aset milik daerah tersebut sebagai gudang maupun tempat tinggal pekerja.
Proyek pembangunan dapur MBG sendiri memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp 6,7 miliar, sehingga penggunaan fasilitas pemerintah tanpa prosedur resmi menjadi sorotan publik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Kepulauan Anambas, Arcan Iskandar, mengaku pihaknya belum mengetahui adanya penggunaan bekas kantor UPTD tersebut oleh pihak perusahaan.
Arcan menegaskan, sampai saat ini pihak DPPP tidak pernah mengeluarkan izin pinjam pakai maupun perjanjian sewa menyewa kepada pihak mana pun terkait bangunan tersebut.
“Sampai sekarang kami tidak pernah memberikan izin pinjam pakai atau sewa menyewa atas bangunan UPTD itu kepada pihak mana pun. Kalau benar digunakan, tentu itu tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan kami,” tegas Arcan.
Arcan juga memastikan pihaknya akan segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi untuk mengecek langsung. Kalau memang ada pemanfaatan aset daerah tanpa izin, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Arcan.
Pemanfaatan aset milik pemerintah daerah tanpa prosedur administrasi yang sah ini dinilai berpotensi merugikan daerah, karena tidak memberikan pemasukan dari sewa atau kerja sama pemanfaatan aset.
Selain itu, penggunaan gedung tersebut diduga menguntungkan perusahaan, karena mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sewa tempat tinggal pekerja selama sekitar 10 hari, sekaligus dapat menyimpan material proyek dengan lebih aman.
Dalam konteks regulasi, tindakan tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 juncto PP Nomor 28 Tahun 2020.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah tegas agar pemanfaatan aset daerah tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun, khususnya dalam proyek bernilai miliaran rupiah seperti pembangunan dapur MBG di Jemaja. (*)
Editor : M Tahang