Manajemen J&T Anambas Akui Kurir Langgar SOP, Siapkan Sanksi dan Proses Klaim Konsumen
Ihsan Imaduddin• Kamis, 22 Januari 2026 | 19:00 WIB
TANGKAPAN layar karyawan J&T Anambas membanting paket konsumen saat hendak memasukkan kedalam gudang. F Ist untuk Batam Pos
Batampos - Manajemen J&T Express Kepulauan Anambas akhirnya memberikan klarifikasi terkait viralnya video kurir yang diduga membanting paket konsumen di kantor J&T kawasan Tarempa.
Koordinator J&T Express Kepulauan Anambas, Syawal, mengakui tindakan karyawannya tersebut tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
“Kami mengakui karyawan kami berlebihan dan agak kasar dalam memindahkan barang,” ujar Syawal saat ditemui, Rabu (21/1/2026).
Ia menjelaskan, sesuai SOP, setiap paket seharusnya dipindahkan dengan cara dipikul atau dibawa secara hati-hati ke dalam gudang, bukan dengan cara dilempar.
“Seharusnya paket dipindahkan secara manual dan hati-hati, bukan dilempar seperti yang terlihat di video,” jelasnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Syawal menyatakan pihak manajemen telah memberikan teguran dan akan menjatuhkan sanksi internal kepada karyawan yang bersangkutan.
“Sanksi internal tetap kami berikan sebagai bentuk pembinaan dan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” katanya.
Selain itu, pihak J&T Express Anambas juga mengimbau kepada konsumen yang merasa paketnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut agar segera melapor ke kantor J&T.
“Konsumen yang merasa dirugikan bisa langsung datang ke kantor untuk melaporkan. Kami akan memproses klaim ganti rugi atau pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Syawal.
Manajemen J&T Express Anambas memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap karyawan agar pelayanan pengiriman barang ke depannya dapat berjalan sesuai SOP dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. (*)