Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Arcan, Nurullah, dan Feri Berpeluang Jadi Kadis Definitif di Pemkab Anambas

Ihsan Imaduddin • Rabu, 28 Januari 2026 | 17:45 WIB
DARI kiri: Plt Kadishub Nurullah, Plt Kadinkes Feri Oktavia, dan Plt Kadis DPPP, Arcan Iskandar. Ketiganya berpeluang menjadi Kadis Definitif di Pemkab Anambas. F Ihsan/Batam Pos
DARI kiri: Plt Kadishub Nurullah, Plt Kadinkes Feri Oktavia, dan Plt Kadis DPPP, Arcan Iskandar. Ketiganya berpeluang menjadi Kadis Definitif di Pemkab Anambas. F Ihsan/Batam Pos

Batampos - Kekosongan jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menemukan titik terang.

Tiga pejabat yang saat ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OPD disebut memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.

Hingga akhir Januari 2026, tercatat masih ada tiga OPD strategis di Pemkab Anambas yang belum memiliki kepala dinas definitif. Kekosongan tersebut dinilai dapat menghambat efektivitas kerja pemerintahan jika dibiarkan terlalu lama.

Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menunjuk tiga pejabat eselon III sebagai Plt Kepala OPD pada Desember 2025 lalu. Penunjukan ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan optimal.

Adapun pejabat yang ditunjuk yakni Nurullah sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Arcan Iskandar sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP), serta Feri Oktavia sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar, menjelaskan bahwa masa jabatan Plt tersebut diberikan selama tiga bulan dan masih dapat diperpanjang satu kali.

“Penunjukan mereka sebagai Plt Kadis sampai tiga bulan dan bisa ditambah menjadi tiga bulan lagi. Totalnya enam bulan,” ujar Sahtiar, Rabu (28/1/2026).

Lebih lanjut, Sahtiar menyebutkan bahwa ketiga Plt Kepala OPD tersebut memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi kepala dinas definitif, tergantung pada hasil penilaian kinerja selama masa tugas.

Menurutnya, selama masa Plt, masing-masing pejabat akan dievaluasi berdasarkan kemampuan memimpin, mengambil keputusan, serta menjalankan program dan pelayanan di OPD yang dipimpin.

“Ketiganya bisa saja didefinitifkan kalau kinerjanya dinilai baik dan maksimal. Semua tergantung penilaian nanti,” kata Sahtiar.

Selain itu, Pemkab Anambas juga membuka kemungkinan tidak membuka seleksi terbuka atau open bidding dalam pengisian jabatan tersebut. Sebagai gantinya, pemerintah daerah dapat menerapkan sistem manajemen talenta.

Manajemen talenta merupakan sistem pengelolaan sumber daya aparatur yang menitikberatkan pada pemetaan kompetensi, potensi, kinerja, dan rekam jejak ASN. Melalui sistem ini, pejabat dipilih berdasarkan kemampuan nyata, bukan sekadar proses seleksi administratif.

Sahtiar menilai sistem ini lebih efektif dan efisien, terutama dalam kondisi saat ini. Pasalnya, pejabat yang sudah menjabat sebagai Plt dinilai telah memahami kondisi internal OPD masing-masing.

“Kalau dianggap mampu, silakan didefinitifkan. Daripada mencari yang baru, karena mereka sudah tahu kondisi di dalam dan tidak perlu lagi beradaptasi dari awal,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan manajemen talenta juga dapat mempercepat proses pengisian jabatan, sekaligus menjaga stabilitas organisasi di lingkungan Pemkab Anambas.

Sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Anambas, Sahtiar menegaskan bahwa seluruh proses penilaian akan dilakukan secara objektif dan profesional.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkab Anambas berharap pengisian jabatan kepala OPD dapat menghasilkan pimpinan yang kompeten, berintegritas, dan mampu mendorong peningkatan kinerja pelayanan publik di daerah kepulauan tersebut.

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Pemkab Anambas