batampos – Dua tersangka pengedar sabu berinisial He dan Pa hanya bisa tertunduk saat menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 58,1 gram di Mapolres Kepulauan Anambas, Kamis (12/2/2026). Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penanganan kasus narkotika.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, dan dihadiri Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, serta sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum lainnya.
Kapolres menegaskan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang peredarannya tidak mengenal batas wilayah, termasuk daerah perbatasan seperti Anambas.
“Apalagi kita berada di wilayah perbatasan yang rawan penyelundupan melalui jalur laut. Tentunya kita bekerja sama mencegah masuknya barang itu. Jika ada temuan, kita lakukan pengusutan secara tegas,” ujarnya.
Ia memastikan jajaran kepolisian akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kanit Narkoba Polres Anambas, Aipda Olden Siahaan, menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Januari 2026 di lokasi berbeda. He diamankan di wilayah Sungai Sugi, Tarempa, sedangkan Pa ditangkap di Desa Nyamuk setelah dilakukan pengembangan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diedarkan diketahui merupakan barang temuan. Pa mengaku menemukan paket sabu tersebut pada Februari 2025 dalam kondisi hanyut di laut.
Barang itu dibungkus dalam kemasan teh asal Tiongkok dengan berat awal sekitar 1 kilogram. Namun hanya sekitar 500 gram yang dapat dimanfaatkan karena sebagian lainnya sudah basah dan rusak.
Awalnya, Pa menyimpan sabu tersebut untuk konsumsi pribadi. Namun He mengetahui keberadaan barang itu dan berupaya membelinya.
“Awalnya disimpan untuk konsumsi sendiri. Tapi He tahu dan ingin membeli. Sempat ditolak karena takut, namun akhirnya mau,” jelas Olden.
He tercatat telah tiga kali membeli sabu dari Pa dengan total sekitar 5 gram senilai Rp35 juta. Pembelian pertama sebanyak 1,5 gram dilakukan dengan sistem pembayaran dua kali cicilan.
Sabu tersebut kemudian diedarkan He ke wilayah Kabupaten Natuna. Dalam menjalankan aksinya, He sempat menyimpan sabu di kapal nelayan KM Inka Mina sebelum diedarkan.
Polisi menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan. Olden menambahkan, He merupakan target operasi sejak tahun lalu karena diduga sebagai pemain lama yang kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim