Batampos - Empat orang pengguna narkotika jenis sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas diusulkan untuk menjalani rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN). Usulan tersebut diajukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya diduga hanya sebagai pemakai.
Keempat orang yang diamankan yakni Yan, Tik, Dik dan Saf. Mereka ditangkap pada Minggu (22/2/2026) lalu di kawasan kos-kosan Pasar Ikan, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.
Dari empat orang tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, yakni Tik dan Yan. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kepala Satres Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan saat ini keempatnya masih dalam proses asesmen oleh pihak BNN. Hasil asesmen itu akan menentukan apakah mereka dapat direhabilitasi.
“Lagi di-assessment oleh BNN, diusulkan untuk direhab kalau dikabulkan. Tapi kemarin itu kuota rehab di BNN Provinsi sedang penuh, begitu juga BNN Tanjungpinang,” ujar Kristian, Minggu (1/3/2026).
Kristian menjelaskan, usulan rehabilitasi diajukan karena dari hasil pengembangan kasus, keempat orang tersebut diketahui hanya sebagai pengguna. Polisi tidak menemukan indikasi kuat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.
Selain itu, barang bukti yang ditemukan juga dalam jumlah kecil. Sabu yang diamankan dari tangan Yan memiliki berat 0,2 gram.
“Sabu di tangan Yan seberat 0,2 gram. Itu pun bekas dipakai, jadi diusulkan untuk direhab,” jelas Kristian.
Ia juga membantah informasi yang beredar bahwa keempat orang tersebut diamankan saat sedang pesta sabu dan digerebek secara bersamaan. Menurutnya, penangkapan dilakukan secara bertahap.
“Pertama kita amankan dua orang dulu, Tik dan Yan. Dari hasil pengembangan kita amankan Dik dan Saf, di kamar yang berbeda dan lokasi berbeda,” ucap mantan Kapolsek Palmatak ini.
Dalam pengembangan kasus, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap seorang pria berinisial Den yang diduga sebagai penyedia sabu kepada para pengguna tersebut.
Petugas mendatangi kediaman Den dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh istrinya. Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti tambahan yang berkaitan dengan narkotika.
Polisi juga mengetahui bahwa Den tidak berada di tempat dan diduga telah melarikan diri sebelum petugas datang. “Untuk pemasok sabu, Den masih kita lakukan pengejaran,” tegas Kristian.
Meski tidak ditemukan barang bukti di rumah Den, petugas tetap melakukan pemeriksaan terhadap istrinya yang berinisial Cla. Pemeriksaan urine dilakukan di RSUD Tarempa.
Hasil tes urine terhadap Cla menunjukkan hasil negatif narkotika. Ia juga telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak