batampos – Seorang oknum anggota polisi di Polres Kepulauan Anambas berinisial Tengku Angga (TA) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan penipuan terhadap warga hingga Rp15 juta.
Sanksi tersebut dijatuhkan melalui sidang kode etik yang digelar Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Kepulauan Anambas.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Desa Tarempa Timur, Muhtar, yang mengaku menjadi korban penipuan oleh oknum polisi tersebut.
Dalam laporannya, Muhtar menyebut Tengku Angga meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan alasan kebutuhan mendesak. Namun setelah uang diberikan, pelaku tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut.
Kasus tersebut kemudian diproses oleh Propam Polres Kepulauan Anambas melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan, Propam menggelar sidang kode etik terhadap Tengku Angga yang dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Anambas, Kompol Shallahuddin.
Dalam sidang tersebut, majelis memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan.
Kasi Propam Polres Kepulauan Anambas, Iptu Muslim, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu surat keputusan resmi PTDH dari Polda Kepulauan Riau.
“Saat ini kami masih menunggu surat keputusan PTDH dari Polda Kepri,” ujarnya kepada Batam Pos, Minggu (8/3).
Ia menjelaskan, setelah surat keputusan tersebut diterbitkan, Kapolres Kepulauan Anambas akan menggelar upacara PTDH sebagai bentuk pelaksanaan putusan sidang kode etik.
Upacara tersebut akan diikuti seluruh personel Polres Kepulauan Anambas dan menjadi pembelajaran bagi anggota agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Sebelum menjalani sidang kode etik, Tengku Angga juga telah menjalani hukuman pidana berupa penjara selama 21 hari pada Oktober 2025 lalu.
Kasus penipuan tersebut terjadi pada Mei 2025. Saat itu, Tengku Angga bertemu dengan korban setelah keduanya selesai melaksanakan salat di masjid.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminjam uang sebesar Rp15 juta dengan alasan hanya digunakan selama tiga hari.
Karena percaya, korban bahkan rela membongkar tabungan hajinya untuk meminjamkan uang kepada oknum polisi tersebut. Namun setelah menerima uang, pelaku justru menghindar dan tidak pernah mengembalikan pinjaman hingga akhirnya korban melapor ke Propam. (*)
Editor : M Tahang