Batampos - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya agar tidak meminta, mengutip, maupun menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pihak mana pun.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Aneng, larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi yang dilarang oleh negara.
Ia menegaskan, ASN harus menjaga integritas serta tidak memanfaatkan jabatan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“ASN tidak boleh meminta atau menerima THR dari pihak mana pun, baik itu masyarakat, pengusaha maupun mitra kerja pemerintah,” ujar Aneng, Senin, (9/3/2026).
Aneng mengatakan, aturan tersebut juga sejalan dengan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang setiap tahun mengingatkan soal potensi gratifikasi menjelang hari raya.
Menurutnya, pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.
Karena itu, seluruh ASN diminta untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar aturan.
Ia juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengingatkan jajarannya agar mematuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, pengawasan internal juga diminta diperkuat agar tidak ada ASN yang melakukan pelanggaran.
Aneng menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Ia berharap seluruh ASN dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
Menurutnya, menjaga integritas merupakan bagian penting dari tanggung jawab sebagai aparatur negara.
Apalagi menjelang hari raya, potensi pemberian dari berbagai pihak biasanya meningkat.
Karena itu, Aneng kembali mengingatkan agar ASN tetap mematuhi aturan dan tidak terlibat dalam praktik gratifikasi dalam bentuk apa pun. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak