Batampos – Warga Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas mengamankan satu unit kapal pompong yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan kompresor dan panah di kawasan konservasi laut.
Kapal pompong tersebut diketahui diawaki empat nelayan, yakni Sukarli sebagai tekong, serta Gustri, Tenos, dan Fitrus yang bertugas sebagai anak buah kapal (ABK).
Berdasarkan informasi di lapangan, kapal tersebut berangkat dari Tarempa menuju perairan di sekitar Desa Lingai untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Namun keberadaan kapal itu menimbulkan kecurigaan para nelayan setempat yang sedang melaut di wilayah tersebut. Kecurigaan muncul karena para awak kapal diduga melakukan penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan kompresor dan menembak ikan dengan panah. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (10/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat didekati oleh nelayan setempat, kapal pompong tersebut justru mencoba kabur. Nelayan Desa Lingai kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut menuju ke arah Pulau Telibang.
Baca Juga: Lima Kapal Roro Layani Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan ASDP Tanjunguban
Setelah berhasil dihentikan, warga kemudian mengamankan kapal pompong beserta para awaknya untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, para nelayan tersebut diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Amriansyah Amir membenarkan adanya penyerahan nelayan tersebut oleh warga Desa Lingai.
Menurutnya, para nelayan tersebut memang melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan cara menyelam menggunakan kompresor lalu menembak ikan menggunakan panah.
“Sebenarnya menggunakan panah untuk menembak ikan itu diperbolehkan. Tetapi kalau menggunakan kompresor berbahaya bagi kesehatan penyelam,” ujar Amriansyah. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak