Batampos - Mantan Kepala Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah, Nurhayani melaporkan Ketua Yayasan Pangan Intan Permata, Hasnidar ke Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas.
Hasnidar yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kepulauan Anambas itu dilaporkan atas dugaan tidak membayar uang pinjaman sebesar Rp50 juta yang bersumber dari kredit bank atas nama pelapor.
Laporan tersebut disampaikan Nurhayani ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas pada Selasa (31/3/2026). Ia berharap permasalahan yang dialaminya dapat segera mendapat kejelasan hukum.
Nurhayani menjelaskan, persoalan ini bermula pada awal tahun 2025 ketika Hasnidar berencana membuka dapur MBG bersama anaknya, Siti Bayu, namun mengalami kekurangan modal.
Baca Juga: Agunan BPKB Permudah Akses Dana Bergulir, Serapan di Batam Tembus Rp750 Juta
Menurutnya, saat itu Hasnidar meminta dirinya untuk mengajukan pinjaman ke Bank BRI sebesar Rp100 juta dengan jaminan rumah dan satu unit sepeda motor miliknya.
“Dalam perjanjian lisan, yang akan membayar angsuran pinjaman tersebut adalah bu Hasnidar,” ujar Nurhayani saat ditemui di Polres Kepulauan Anambas.
Ia mengaku sempat ragu karena nilai aset yang dimilikinya tidak terlalu besar. Namun, proses pengajuan pinjaman disebut berjalan lancar.
“Rumah saya kecil, tidak besar. Tapi bisa dapat pinjaman Rp100 juta. Ini karena bu Hasnidar yang langsung berkomunikasi dengan pimpinan BRI,” jelasnya.
Setelah pinjaman cair dengan tenor dua tahun dan cicilan sekitar Rp4 juta per bulan, Nurhayani langsung menyalurkan dana tersebut sesuai kesepakatan.
Sebesar Rp50 juta ditransfer ke rekening Yayasan Pangan Intan Permata, kemudian Rp20 juta ke rekening Siti Bayu yang disebut Mitra Dapur MBG.
Sementara Rp20 juta lainnya digunakan untuk kebutuhan operasional dapur MBG, termasuk pembelian bahan-bahan, dan Rp10 juta tidak dapat ditarik karena dibekukan oleh pihak bank.
Dalam perjalanannya, Nurhayani menyebut dana yang digunakan oleh Siti Bayu telah dikembalikan dan angsurannya sudah lunas.
Namun, untuk dana yang digunakan oleh pihak yayasan hingga kini belum dibayarkan, dengan total tunggakan mencapai sekitar Rp52 juta dalam kurun waktu 13 bulan.
“Pihak bank sudah menelepon saya untuk membayar. Sementara saya tidak bekerja dan tidak menggunakan uang itu. Yang memakai adalah yayasan,” ungkapnya.
Selain persoalan utang, Nurhayani juga mengaku diberhentikan secara sepihak dari pekerjaannya pada Desember 2025. Ia menyebut pemberhentian tersebut didasari tuduhan mencuri gelang emas milik anak Hasnidar bernama Intan, yang menurutnya tidak terbukti.
Baca Juga: 190 Kali Kebakaran Dalam Tiga Bulan, 85 Hektare Lahan Terbakar di Karimun
“Saya bahkan sempat digeledah di atas kapal saat pulang dari Tanjungpinang, tapi tidak ditemukan apa-apa,” katanya.
Nurhayani menilai keputusan pemecatan tersebut tidak adil, mengingat selama bekerja ia merasa tidak memiliki masalah dalam menjalankan tugas di dapur MBG.
Ia meminta agar Hasnidar segera menyelesaikan kewajibannya, termasuk mengembalikan hak-haknya serta melunasi pinjaman bank yang kini menjadi beban dirinya.
“Saya mau sertifikat rumah saya kembali, utang bank diselesaikan. Saya dulu dijanjikan keuntungan MBG akan dapat juga, tapi kenyataannya saya hanya menerima gaji pokok,” tegasnya.
Sementara itu, Hasnidar yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sempat menepis kabar bahwa ia meminta pelapor untuk pinjam uang ke Bank sebagai modal membuka dapur MBG.
"Maaf, dapur kami kalau mau pinjam bank bukan kelas Rp 100 juta, maaf bisa (pinjam) Rp 3 Miliar," ujar Hasnidar.
Hasnidar juga berkilah dengan meminta Batam Pos untuk tidak menyebutkan pinjaman ini untuk program MBG.
"Tak usah sebut program, Tanya aja ada gak perjanjian sebut nama program," ujar dia.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
“Setiap laporan masyarakat kami terima. Untuk penanganannya akan dilakukan oleh Satreskrim,” ujar Kapolres singkat.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sejatinya merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Program MBG diharapkan dapat memberikan manfaat luas, mulai dari membuka lapangan kerja, membantu perekonomian masyarakat, hingga memastikan asupan gizi yang baik bagi penerima manfaat.
Namun demikian, pelaksanaan program tersebut di tingkat lokal diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan tanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan yang merugikan pihak tertentu.
Dengan pengelolaan yang baik dan akuntabel, program MBG seharusnya menjadi solusi yang membawa dampak positif bagi semua pihak, bukan justru menimbulkan konflik maupun beban bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak