Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Letung Mandek, Kuasa Hukum Datangi Polisi

Ihsan Imaduddin • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 22:00 WIB
Kuasa hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom saat dijumpai di Mapolres Kepulauan Anambas. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
Kuasa hukum Nur Meifiani, Sahala Gultom saat dijumpai di Mapolres Kepulauan Anambas. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas masih terus bergulir di Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Nur Meifiani pada 27 Desember 2025 terkait dugaan penyerobotan lahan.

Tak hanya itu, pelapor juga kembali membuat laporan tambahan pada 9 Maret 2026 terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah.

Meski dua laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian, hingga saat ini perkembangan penanganan perkara belum menunjukkan hasil signifikan.

Kuasa hukum pelapor, Sahala Gultom, mendatangi Polres Kepulauan Anambas untuk menanyakan langsung sejauh mana proses penyelidikan berjalan.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasatreskrim terkait perkembangan terbaru kasus tersebut.

“Tadi kita sudah koordinasi dengan Kasatreskrim, yang mana mereka sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Tanjungpinang dan terhadap panitera Pengadilan Tinggi Kepri,” ujar Sahala Gultom, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Diusulkan Setiap OPD, Ribuan ASN di Karimun Msuk Daftar WFH 

Menurut Sahala, sejak awal pelaporan, kliennya telah menyerahkan berbagai alat bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Ia menilai alat bukti tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar bagi penyidik dalam mendalami perkara. Dari sisi hukum, Sahala menegaskan bahwa kasus ini merupakan ranah pidana, bukan perdata seperti yang kerap dipersepsikan.

Hal itu didasarkan pada adanya akta perdamaian dari Pengadilan Tinggi Kepri yang mengatur pembagian warisan.

Dalam akta tersebut, disebutkan bahwa Nur Meifiani berhak atas bangunan yang kini dikenal sebagai Wisma Juliana. Namun dalam praktiknya, objek yang menjadi hak pelapor tersebut diduga masih dikuasai oleh pihak lain.

Selain itu, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00568 yang tercatat atas nama almarhum Taufik, ayah pelapor, juga disebut masih berada di tangan pihak lain.

Baca Juga: Angin Kencang Hantam Bintan, Pohon Tumbang hingga Atap Rumah Terbang

Kondisi tersebut disebut menjadi kendala dalam proses administrasi, termasuk penerbitan Berita Acara Pengukuran (BAP).

Sahala menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. “Kita akan terus mengawal perkara ini agar klien kami mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian memastikan penanganan perkara masih terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko melalui Kasi Humas Bripka Badri menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman.

Ia juga menyebutkan bahwa setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik secara terbuka. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan