Batampos - Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan menemukan adanya kelalaian warga dalam kasus kebakaran lahan di kawasan Air Bemban, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Warga bernama Poniman diketahui membakar lahan dan mengubahnya menjadi lahan perkebunan, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, api yang dinyalakan justru merembet dan memicu kebakaran di area tersebut.
Kapolsek Siantan, Iptu Dodi Setiawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kebakaran tersebut dan langsung bergerak ke lokasi melakukan pemadaman.
"Petugas kami langsung menuju lokasi setelah menerima laporan agar api tidak meluas," ujar Dodi, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Semakin Mencekik Akibat Avtur Naik 70 Persen, Tiket Pesawat Tanjungpinang-Jakarta Tembus Rp 2,3 Juta
Dalam proses pemadaman, petugas gabungan dari Polsek Siantan dan BPBD Kepulauan Anambas menghadapi kendala medan. Lokasi kebakaran berada di dalam hutan sehingga sulit dijangkau.
Petugas bahkan harus berjalan kaki sekitar 45 menit dari permukiman warga untuk mencapai titik api.
"Dari pemukiman menuju lokasi sekitar 45 menit berjalan kaki masuk hutan, bahkan dalam kondisi gelap saat Magrib," jelasnya.
Meski menghadapi keterbatasan, petugas berupaya maksimal untuk mencegah api meluas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak