batampos – Rasa cemas yang selama ini menyelimuti hati Helin, warga Desa Tarempa Barat, akhirnya berubah menjadi lega. Anaknya, Deni Syahputra, yang sempat menghilang lebih dari sebulan, kini telah ditemukan pihak kepolisian.
Kabar itu menjadi jawaban atas penantian panjang sejak 22 Februari 2026, saat Deni hilang usai penggerebekan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas di kawasan Tarempa Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan dan menyebut nama Deni sebagai pemasok sabu. Sejak saat itu, Helin hidup dalam kecemasan tanpa kabar tentang keberadaan anaknya.
Baca Juga: Pasar Loka Tarempa Mangkrak, Pemda Dorong Pembangunan Ulang
“Alhamdulillah saya bisa lega. Anak saya sudah ditemukan tanpa kekurangan apa pun,” ujar Helin, Minggu (12/4).
Sempat Viral, Jadi Atensi Polda
Pencarian Deni menjadi perhatian publik setelah aksi Helin viral di media sosial. Ia nekat menghentikan mobil Kapolres di jalan pada 31 Maret 2026 untuk meminta bantuan.
Aksi itu kemudian mendapat perhatian dari Polda Kepulauan Riau, termasuk Kapolda Kepri Asep Safrudin dan Kabid Propam Eddwi Kurniyanto.
Helin menyampaikan apresiasi atas perhatian tersebut, termasuk kepada Kapolres Anambas I Gusti Ngurah Agung Budianaloka beserta jajarannya.
Ditemukan, Namun Belum Cukup Bukti
Deni akhirnya diamankan di sebuah kos di Kecamatan Siantan pada 9 April 2026. Ia sempat dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Rekening Nasabah CIMB Niaga Batam Diduga Kembali Dibobol, Rp1,86 Miliar Hilang dalam Hitungan Menit
Namun, karena belum ditemukan alat bukti yang cukup serta hasil tes narkoba negatif, Deni dipulangkan ke keluarga dengan status wajib lapor.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Anambas, Kristian, menegaskan proses hukum masih berjalan.
“Yang bersangkutan masih dalam pengawasan. Jika nanti ditemukan bukti cukup, tentu akan kami tindak,” ujarnya.
Polisi juga menegaskan tidak bisa menetapkan seseorang sebagai DPO hanya berdasarkan pengakuan tanpa dukungan alat bukti kuat. (*)
Editor : M Tahang