Batampos - Sebanyak 6 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya dapat bernapas lega setelah Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan.
Penyaluran THR ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mentransfer dana ke kas daerah pada pekan lalu, sehingga proses pembayaran yang sempat tertunda kini dapat direalisasikan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad mengatakan, dana dari pusat mulai masuk pada awal April 2026.
“Jadi pada tanggal 1 April kemarin ada duit masuk. Dan pada tanggal 7 April, seluruh berkas pengajuan THR sudah selesai dibuat. Dan ada beberapa OPD yang pegawainya telah menerima, bertahap,” ujar Syarif, Senin (13/4/2026).
Baca Juga: Pembangunan Tiga Sumur Bor di Seri Kuala Lobam Belum Terealisasi, Ini Kata Pemkab Bintan
Ia menjelaskan, proses penyaluran dilakukan secara bertahap ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyesuaikan dengan kelengkapan administrasi yang telah diselesaikan.
Menurutnya, total anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan THR kepada seluruh ASN di Anambas mencapai sekitar Rp17 miliar.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk sekitar 6 ribu ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Syarif merinci, besaran THR yang diterima ASN berbeda-beda, tergantung pada status kepegawaian dan masa kerja masing-masing.
Untuk PNS dan PPPK yang telah mengabdi lebih dari satu tahun, mereka menerima THR sebesar satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu tahun hanya menerima THR secara proporsional atau tidak penuh satu bulan gaji.
“Sedangkan untuk PPPK yang belum mengabdi satu tahun, nilainya normatif, belum dapat satu bulan gaji,” kata Syarif.
Baca Juga: Priyono Eko Sanyoto: Pergi Sunyi, Mewariskan Arah Besar dari Batam
Ia menegaskan, penyaluran THR meskipun dilakukan setelah Idul Fitri merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak para pegawai.
Menurutnya, pimpinan daerah tetap berupaya agar hak ASN dapat dibayarkan meski harus menunggu ketersediaan anggaran dari pemerintah pusat.
Syarif juga menyebut, keterlambatan pembayaran THR bukan disebabkan kelalaian daerah, melainkan karena kondisi kas daerah yang belum mencukupi pada saat menjelang Lebaran.
Sebelumnya, Pemkab Kepulauan Anambas belum mampu menyalurkan THR pada Maret 2026 atau sebelum Idul Fitri karena tidak tersedianya dana di kas daerah pada waktu itu. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak