batampos - Objek wisata bunga Raflesia di Batu Tabir, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan, Kepulauan Anambas, tercoreng dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung.
Informasi yang dihimpun, terdapat oknum pemuda setempat yang mematok tarif sebesar Rp50 ribu per orang bagi wisatawan yang ingin melihat langsung bunga Raflesia di dalam kawasan hutan.
Padahal, selama ini tidak ada ketentuan tarif resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas maupun Pemerintah Desa (Pemdes) Tarempa Selatan untuk kunjungan ke lokasi tersebut.
Salah satu pengunjung, Syaiful, mengaku dimintai sejumlah uang saat hendak menuju lokasi bunga langka tersebut, Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Katseye Siapkan EP Wild, Usung Konsep Baru yang Lebih Eksperimental
"Kami diminta Rp50 ribu satu orang untuk naik ke dalam hutan buat lihat Raflesia. Memang oknum itu ada dampingi kami, tapi kan tidak resmi pungutan itu," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, dirinya sebenarnya tidak keberatan jika ada tarif yang diberlakukan, selama pungutan tersebut jelas dan resmi dari pemerintah.
Ia menilai, penarikan biaya tanpa dasar yang jelas justru dapat merusak citra objek wisata yang selama ini dikenal alami dan terbuka untuk umum.
Selain itu, Syaiful juga menyoroti sikap oknum tersebut yang ikut mendampingi pengunjung saat masuk ke kawasan hutan.
"Yang meminta tarif juga ikut naik sama kami. Tapi dia pegang parang begitu saja tanpa disimpan dalam tas. Alasannya untuk nebas rumput. Padahal bukan kewenangannya," kata Syaiful.
Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung, terutama dari sisi keamanan dan profesionalitas dalam pengelolaan wisata.
Menanggapi hal itu, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VI Anambas, Jaeri, menegaskan bahwa kawasan Bukit Tabir hingga saat ini masih berada di bawah pengelolaan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ia memastikan tidak ada pihak lain yang diberikan kewenangan untuk mengelola ataupun menarik pungutan di lokasi tersebut.
"Dan tidak ada pungutan tarif, masyarakat masih gratis untuk melihat Raflesia," tegas Jaeri.
Jaeri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang meminta bayaran tanpa dasar resmi.
Baca Juga: Sebanyak 155 Pelajar di Siantan Tengah Keracunan MBG, 19 Masih Dirawat di Faskes
Ia menyarankan pengunjung yang ingin melihat bunga Raflesia mekar untuk berkoordinasi langsung dengan petugas resmi di lapangan.
"Bagi masyarakat yang ingin melihat bunga Raflesia mekar, bisa langsung menghubungi petugas Polisi Kehutanan (Polhut), Faizal Rangkuti di nomor 0822-8473-0230," jelasnya.
Ia menambahkan, petugas Polhut siap mendampingi pengunjung masuk ke kawasan hutan untuk melihat bunga Raflesia tanpa dipungut biaya.
"Petugas kami siap membawa masyarakat untuk masuk ke dalam melihat Raflesia. Gratis," pungkas Jaeri. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak