Batampos – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal dengan risiko tinggi.
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu, mengatakan pemerintah daerah tidak ingin pekerja rentan menghadapi risiko kerja sendirian tanpa perlindungan yang memadai.
“Pekerja rentan ini sangat membutuhkan perlindungan. Mereka bekerja setiap hari dengan risiko tinggi, tapi belum semuanya memiliki jaminan,” ujar Raja Bayu, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan, negara harus hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang tidak terikat dengan perusahaan atau bekerja secara mandiri.
Program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kepulauan Anambas.
Dengan adanya perlindungan tersebut, pemerintah berharap para pekerja dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang, tanpa dihantui risiko finansial akibat kecelakaan kerja. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak