Batampos – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan buruh, termasuk melalui kebijakan upah yang layak dan perlindungan tenaga kerja.
Ia menjelaskan, penetapan upah seperti Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Regional (UMR), hingga Upah Minimum Sektoral (UMS) terus disesuaikan setiap tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan inflasi daerah.
“Penyesuaian dilakukan agar daya beli buruh tetap terjaga dan kesejahteraan mereka meningkat,” kata Aneng.
Baca Juga: Game Baru Star Wars: Galactic Racer Resmi Diumumkan, Simak Detail Rilis dan Bonusnya
Menurutnya, kebijakan upah yang adil merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekerja agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menunjukkan respons cepat terhadap persoalan ketenagakerjaan. Salah satunya saat menangani dugaan pemotongan upah lembur oleh perusahaan PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK).
Keluhan tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan buruh. Pemerintah daerah kemudian turun tangan melakukan intervensi agar perusahaan memperbaiki kebijakan dan menghormati hak pekerja.
Dia juga menambahkan, setiap perusahaan harus memperlakukan buruh secara adil sebagai bagian penting dari keberlangsungan usaha.
Sementara itu, perwakilan buruh, Yosferi berharap pemerintah dan perusahaan lebih serius dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama buruh kasar.
“Kami berharap buruh bisa benar-benar disejahterakan, terutama yang bekerja dengan tenaga dan risiko tinggi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara buruh, pemerintah, dan perusahaan agar setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak