Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ada Larangan Angkut Barang di Ferry, Distribusi Bahan Pokok ke Anambas Terganggu

Ihsan Imaduddin • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:40 WIB
UNI, pedagang di pasar Tarempa saat ditemui Selasa (5/5/2026). Sejak ada pembatasan, distribusi sembako terganggu ke Anambas. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos
UNI, pedagang di pasar Tarempa saat ditemui Selasa (5/5/2026). Sejak ada pembatasan, distribusi sembako terganggu ke Anambas. F Ihsan Imaduddin/Batam Pos

Batampos - Kebijakan larangan pengangkutan barang menggunakan kapal ferry di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai berdampak pada distribusi logistik, khususnya bahan pokok.

Operator kapal ferry memberlakukan aturan baru tersebut, yang hanya mengizinkan pengangkutan penumpang tanpa barang non-penumpang seperti paket ekspedisi maupun hasil tangkapan nelayan sejak Senin (4/5/2026).

Kebijakan tersebut langsung mengganggu jalur distribusi ke wilayah Anambas yang selama ini bergantung pada moda transportasi laut.

Baca Juga: Inflasi Kepri Capai 3,06 Persen, Dipicu Ragam Lonjakan Harga

Sejumlah komoditas yang biasanya dipasok dari luar daerah kini mengalami keterlambatan bahkan terhenti. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan bahan pokok di sejumlah wilayah.

Para pelaku usaha dan pedagang mengaku kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut, karena belum adanya alternatif distribusi yang seefektif kapal ferry.

Selain itu, keterbatasan armada kapal barang membuat pengiriman tidak bisa dilakukan secara cepat, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan pasokan.

Masyarakat berharap adanya solusi dari pihak terkait agar distribusi barang tetap berjalan tanpa melanggar kebijakan yang telah ditetapkan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Distribusi logistik #Kebutuhan Pokok Anambas #Pasar Tarempa