Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Berakhir Damai, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan di THM Anambas Inn Dapat Restorative Justice

Ihsan Imaduddin • Minggu, 24 Mei 2026 | 12:52 WIB
Dua pelaku pengeroyokan, Meldi dan Rudi (pakai rompi) saat menyelasikan berkas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Foto: Aju untuk Batam Pos
Dua pelaku pengeroyokan, Meldi dan Rudi (pakai rompi) saat menyelasikan berkas RJ di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Foto: Aju untuk Batam Pos

batampos – Kejaksaan menghentikan penuntutan terhadap dua pemuda pelaku pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Anambas Inn, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, setelah keduanya memperoleh persetujuan Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kedua pelaku masing-masing Meldi Saputra alias Meldi dan Rudianto alias Rudi yang masih berusia 22 tahun. Sementara korban diketahui bernama Agusman, warga Pesisir Timur.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian.

Baca Juga: Pemkab Anambas Usulkan Kuota Gas Subsidi 3 Kg, Warga Sudah Lama Pakai LPG Nonsubsidi

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 6 Februari 2026 di kawasan THM Anambas Inn. Saat kejadian, korban diduga dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, insiden itu dipicu pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para pelaku sebelum kejadian berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena perkara memenuhi syarat penyelesaian melalui Restorative Justice.

“Perkara ini telah memperoleh persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaan Agung,” kata Sigit, Minggu (24/5).

Menurut dia, kedua tersangka diketahui baru pertama kali terlibat tindak pidana sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam pengajuan RJ.

Baca Juga: Kasus Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Batam, Polda Kepri Janji Kawal hingga Tuntas

Selain itu, proses mediasi antara korban dan pelaku juga telah berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Korban disebut telah memaafkan kedua pelaku dan sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

“Korban sudah memberikan maaf dan kedua belah pihak sepakat berdamai,” ujarnya.

Sigit menambahkan, ancaman hukuman dalam perkara tersebut juga berada di bawah lima tahun penjara sehingga memenuhi ketentuan penghentian penuntutan berdasarkan aturan Restorative Justice.

Kejaksaan menilai pendekatan RJ lebih memberi manfaat karena mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan rasa keadilan di masyarakat dibanding proses persidangan.

Pihak kejaksaan berharap kedua pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran, terutama terkait dampak negatif konsumsi minuman beralkohol. (*)

Editor : M Tahang
#restorative justice #THM Anambas Inn #pengeroyokan