batampos – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (BKHIT Kepri) mencatat nilai ekonomis lalu lintas komoditas perikanan dari Kabupaten Natuna mencapai Rp630,8 miliar hingga Juli 2026.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Natuna Iwan Setiawan mengatakan, sepanjang periode tersebut, komoditas perikanan yang dilalulintaskan dari Natuna mencapai 26.261 kilogram dan 111.972 ekor ikan hidup.
“Untuk domestik atau antararea sebanyak 1.773 kali dan ekspor sebanyak sembilan kali,” kata Iwan saat dikonfirmasi di Natuna, Kamis (20/8/2026).
Komoditas yang dilalulintaskan cukup beragam, mulai dari cumi-cumi, gurita, anggoli, tongkol, tenggiri, kerapu, kakatua, kalat, layang, manyung, kepiting, lobster, rajungan, napoleon hingga berbagai jenis ikan lainnya.
Meski nilai ekonominya cukup besar, Karantina Kepri menilai komoditas perikanan yang saat ini dilalulintaskan dari Natuna masih sebagian kecil dari potensi perikanan daerah tersebut.
Kondisi itu dipengaruhi sejumlah kendala, di antaranya keterbatasan akses serta minimnya pasar dan pembeli untuk komoditas perikanan yang dihasilkan masyarakat, baik dari hasil tangkapan maupun budidaya.
Karena itu, Karantina Kepri mengusulkan penetapan sejumlah titik layanan karantina tambahan untuk memperlancar perdagangan dan distribusi komoditas perikanan dari Natuna.
Penetapan titik layanan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor, impor maupun pengiriman komoditas antararea.
Usulkan Sejumlah Titik Layanan Karantina
Iwan menjelaskan, saat ini pintu masuk dan pengeluaran yang telah ditetapkan di wilayah Natuna adalah Pelabuhan Sedanau. Pelabuhan tersebut digunakan untuk kegiatan ekspor, impor dan pengiriman komoditas antararea.
Selain Pelabuhan Sedanau, terdapat sejumlah pelabuhan lain yang digunakan untuk lalu lintas komoditas. Namun, lokasi-lokasi tersebut belum ditetapkan sebagai Pos Pelayanan Karantina Kepri.
“Penetapan pintu masuk dan pengeluaran penting untuk memastikan ada penambahan pegawai yang bisa siaga di lokasi untuk mengawasi setiap komoditas yang melintas,” ujarnya.
Karantina Kepri telah mengusulkan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Serasan dan Pelabuhan Selat Lampa sebagai pintu lalu lintas impor, ekspor dan antararea komoditas.
Selain itu, Bandara Raden Sadjad dan Pelabuhan Penagi juga masuk dalam daftar usulan prioritas. Namun, kedua titik tersebut diarahkan khusus untuk mendukung lalu lintas komoditas antararea.
“Kita juga ada rencana pengajuan untuk empat titik pos pelayanan antararea, meliputi Midai, Pulau Laut, Subi dan Pulau Panjang,” kata Iwan.
Dengan penambahan titik layanan tersebut, pengawasan lalu lintas komoditas di Natuna diharapkan semakin optimal sekaligus mendukung peningkatan distribusi dan nilai ekonomi sektor perikanan daerah.
Editor : Jamil Qasim