batampos — Kepolisian Resor Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menahan seorang pria berusia 69 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia 14 tahun saat kejadian diketahui melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas Iptu Yudi Satriawan mengatakan, tersangka ditangkap penyidik di kediamannya pada Selasa (1/9/2026).
"Tersangka merupakan tetangga korban. Korban diketahui berusia 14 tahun saat dugaan persetubuhan terjadi pada September 2024," kata Yudi saat dikonfirmasi dari Natuna, Kamis (3/9/2026).
Menurut Yudi, perkara tersebut diketahui keluarga setelah korban melahirkan seorang diri di kamar mandi rumahnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi kepada kepolisian pada Sabtu (29/8/2026). Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
"Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi, mengamankan barang bukti, hingga melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka melalui surat penetapan tersangka tertanggal 1 September 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yudi mengatakan, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Perkara ini masih diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga melakukan percepatan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum," katanya.
Polres Kepulauan Anambas memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Editor : Jamil Qasim