Kasus Pungli Imigrasi Batam, Ombudsman Dorong Evaluasi Total

Muhammad Syaban • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 11:32 WIB
Suasana Pelabuhan Internasional Batam Centre terlihat ramai oleh aktivitas pengunjung baik yang datang maupun yang pergi. F Cecep Mulyana/Batam Pos
Suasana Pelabuhan Internasional Batam Centre terlihat ramai oleh aktivitas pengunjung baik yang datang maupun yang pergi. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Pencopotan sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menjadi perhatian Ombudsman Kepulauan Riau. Langkah tersebut dinilai harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh agar praktik pungutan liar (pungli) tidak kembali terjadi serta kualitas pelayanan tetap terjaga.

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Sihombing, menegaskan bahwa pencopotan ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan keimigrasian di Batam.

“Ini bagian dari semangat pemerintah untuk memberantas pungli,” ujarnya kepada Batam Pos, Jumat (3/4).

Ia menyebut, pascakejadian ini Ombudsman akan terus memantau jalannya pelayanan, mulai dari pengurusan paspor, visa, hingga proses keimigrasian di pintu masuk internasional.

“Kami akan memantau seluruh tahapan pelayanan, termasuk paspor dan visa,” katanya.

Menurut Lagat, dengan status Batam sebagai salah satu pintu masuk internasional yang telah menggunakan sistem autogate, kualitas layanan seharusnya semakin baik. Terlebih, investasi yang digelontorkan untuk sistem tersebut mencapai miliaran rupiah.

“Seharusnya dengan investasi besar itu, pelayanan semakin optimal. Kalau masih terjadi pungli, tentu menjadi pertanyaan,” ujarnya.

Ombudsman juga telah meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap pejabat yang bersangkutan.

“Evaluasi harus dilakukan agar kejadian ini tidak berulang,” tegasnya.

Menurutnya, evaluasi tersebut perlu mencakup pihak yang terlibat, jumlah korban, serta besaran pungutan yang terjadi. Ia juga menilai langkah cepat dari pemerintah pusat dalam menangani kasus ini sudah tepat.

“Penanganannya cepat, oknum yang terlibat sudah diamankan untuk diperiksa,” katanya.

Selain itu, Ombudsman menyoroti praktik pelayanan di ruang tertutup yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan. Ia meminta agar ke depan tidak ada lagi proses layanan yang tidak transparan, seperti cap paspor di ruangan tertentu.

“Tidak boleh ada pelayanan di ruang tertutup yang berpotensi menimbulkan intimidasi,” tegasnya.

Terkait pencopotan kepala kantor, Lagat menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penanganan komprehensif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, itu harus didalami lebih lanjut,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai kepercayaan publik masih terjaga karena respons cepat pemerintah dalam menangani kasus ini.

“Masalah ini harus segera dibereskan. Penanganannya sudah cepat dan ada investigasi,” katanya.

Ombudsman memastikan akan terus mengawasi proses perbaikan layanan keimigrasian di Batam, khususnya di pintu masuk internasional, agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)

Editor : Jamil Qasim
Pungli Imigrasi Batam