batampos – Pergantian pejabat di lingkungan Imigrasi Kepulauan Riau mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-164.SA.03.04 Tahun 2026 tentang pemberhentian dari jabatan manajerial dan pengangkatan ke jabatan nonmanajerial.
Beleid yang ditandatangani Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, tersebut memuat pergeseran sejumlah pejabat strategis di wilayah Kepri.
Dalam keputusan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, dimutasi menjadi Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, juga dimutasi dari jabatannya dan ditempatkan pada posisi serupa di tingkat pusat.
Adapun posisi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepulauan Riau akan diisi oleh Guntur Sahat, yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan.
Sedangkan jabatan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan diemban oleh Wahyu Eka Putra, yang sebelumnya menjabat Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sumber internal Imigrasi di Batam membenarkan adanya mutasi tersebut dan menyebut proses pergantian jabatan tengah berlangsung.
“Memang ada mutasi. Besok dijadwalkan pelantikan pejabat baru, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kepulauan Riau dan Kepala Imigrasi Batam,” ujarnya, Rabu (8/4).
Hingga saat ini, pihak Humas Imigrasi Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait mutasi tersebut.
Pergantian pejabat ini mencuat di tengah sorotan publik atas dugaan praktik pungutan liar oleh oknum petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center. (*)
Editor : Jamil Qasim