batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) melalui operasi serentak bertajuk Wira Waspada. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen nasional Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, baik dalam fungsi pengawasan maupun penindakan terhadap orang asing yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4).
Operasi Wira Waspada digelar serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah preventif dan represif terhadap potensi pelanggaran keimigrasian. Di Batam, kegiatan ini juga menjadi bagian dari pengawasan rutin yang diperketat dalam dua bulan terakhir.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan enam WNA yang terdiri dari lima warga negara Cina dan satu warga negara Malaysia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal, di antaranya menggunakan fasilitas visa on arrival untuk aktivitas yang mengarah pada pekerjaan.
“Ada indikasi mereka bekerja sebagai pekerja konstruksi maupun memberikan pelatihan, padahal izin tinggal yang dimiliki tidak diperuntukkan untuk kegiatan tersebut,” jelas Wahyu.
Saat ini, pihak imigrasi masih mendalami jenis pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak penjamin.
Jika terbukti melanggar, para WNA tersebut berpotensi dikenai sanksi administratif berupa deportasi. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran.
Wahyu menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga sebagai fasilitator pembangunan. Karena itu, keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan menjadi kunci.
“Penegakan hukum harus selaras dengan fungsi pelayanan. Tujuannya agar kehadiran orang asing tetap memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, proses pemeriksaan terhadap keenam WNA masih berlangsung. Imigrasi Batam memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan setelah seluruh proses verifikasi rampung. (*)
Editor : Jamil Qasim