batampos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengungkap kasus ujaran kebencian bernuansa suku yang ternyata berujung pada pengungkapan penyalahgunaan narkotika dalam satu rangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, M. Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook bernama Yandra Yana di grup Wajah Batam. Unggahan tersebut berisi kalimat yang menghina salah satu etnis dan dinilai mengandung unsur provokasi.
Postingan itu memicu reaksi masyarakat hingga seorang tokoh Melayu, Suherman, melaporkannya ke Satreskrim Polresta Barelang pada 17 April 2026 karena dianggap berpotensi memecah kerukunan antarsuku di Batam.
“Postingan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu, sehingga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap pemilik akun,” ujar Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4).
Dari hasil penelusuran, polisi menemukan bahwa foto profil akun tersebut mengarah kepada seorang pria bernama Yaheskil alias Oil yang tinggal di kawasan Bukit Senyum, Batuampar. Namun saat didatangi, polisi justru menemukan dua pria berinisial N dan F yang diduga tengah mengonsumsi sabu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Yaheskil diketahui bukan pelaku penyebaran ujaran kebencian. Identitasnya digunakan oleh orang lain untuk membuat akun palsu dan menyebarkan konten provokatif.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi berhasil menangkap pria berinisial M.O.A di wilayah Sagulung. Awalnya, tersangka membantah sebagai pemilik akun, namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggamnya, ditemukan akun Facebook Yandra Yana masih aktif di perangkat tersebut.
“Pelaku mengaku sakit hati karena menduga Yaheskil pernah menjalin hubungan dengan istrinya selama enam bulan. Ia kemudian membuat unggahan tersebut agar masyarakat atau polisi mencari korban,” jelas Debby.
Dalam pengembangan lanjutan, Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba Kompol Arsyad Riyandi turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0,79 gram dari tangan N dan F.
Kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari kawasan Kampung Madani, Mukakuning, dan saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjauhi penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, Suherman mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Tersangka M.O.A dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara, sedangkan N dan F diproses berdasarkan Undang-Undang Narkotika. (*)
Editor : Jamil Qasim