Batampos - Sengketa lahan di kawasan Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam, tidak hanya memicu persoalan administrasi, tetapi juga dugaan intimidasi terhadap pemilik sah.
Salah satu pemilik lahan, Rayon Sari, mengaku mendapat ancaman saat hendak membangun di atas lahan yang telah dibelinya secara resmi dari koperasi.
" Saya membeli lahan ini secara sah dan memiliki dokumen lengkap. Namun, ada pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan melarang kami membangun, bahkan disertai ancaman," ujar Rayon saat ditemui, Jumat (17/4/2026) kemarin.
Baca Juga: Sengketa Lahan di Tanjung Sengkuang Batam Memanas, Dugaan Mafia Tanah Jadi Sorotan
Atas pengancaman yang ia terima, Rayon pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut. Karena itu, ia berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau di Nongsa.
Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra Tanwir, menyatakan, tanggung jawab atas praktik jual beli ilegal berada pada pihak penjual yang diduga melakukan penggelapan atau pemalsuan dokumen.
"Pembeli adalah korban. Seharusnya pihak penjual yang dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian serius dari BP Batam dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik mafia tanah dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Rayap Besi Kian Berani, Gunakan Pick Up Angkut Hasil Curian
Menurut Yopta, kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hukum, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan.
“Ada kebutuhan mendesak untuk memberantas mafia tanah dan praktik intimidasi, khususnya bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Hingga kini, sengketa lahan di kawasan tersebut masih berlangsung dan berpotensi menghambat pembangunan serta merugikan masyarakat secara luas. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak