Batampos - Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menyusul pengungkapan sejumlah kasus narkotika kemarin.
Menurut Anggoro, baik pengguna maupun pengedar narkoba sama-sama menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009.
"Untuk pengguna, ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara pengedar bisa dikenakan hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup tergantung jumlah barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Showroom Mobil Batam Naik Penyidikan, Polisi Masih Buru Terlapor
Ia menegaskan, bahaya narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan individu dan keluarga, serta kerap menjadi pemicu tindak kriminal lainnya.
"Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Sekali terlibat, risikonya sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun hukum," tegasnya.
Polresta Barelang terus memperkuat pengawasan di lapangan serta menindak jaringan peredaran narkotika sebagai upaya pencegahan. Bahkan, Anggoro pun meminta masyarakat untuk proaktif memberantas narkoba. "Apabila ada temuan segera lapor polisi," ungkapnya. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak