Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penyalahgunaan Narkoba jadi Ancaman Serius di Batam

Eusebius Sara • Sabtu, 18 April 2026 | 18:52 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polresta Barelang memberikan keterangan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan tindak pidana narkoba saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4). F.Cecep Mulyana/Batam Pos
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba Polresta Barelang memberikan keterangan terkait tindak pidana ujaran kebencian dan tindak pidana narkoba saat ekspos di Mapolresta Barelang, Jumat (17/4). F.Cecep Mulyana/Batam Pos

Batampos -  Penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Batam. Hal ini diungkapkan Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono menyusul pengungkapan sejumlah kasus narkotika kemarin.

Menurut Anggoro, baik pengguna maupun pengedar narkoba sama-sama menghadapi konsekuensi hukum yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009.

"Untuk pengguna, ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Sementara pengedar bisa dikenakan hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup tergantung jumlah barang bukti," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Showroom Mobil Batam Naik Penyidikan, Polisi Masih Buru Terlapor

Ia menegaskan, bahaya narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan individu dan keluarga, serta kerap menjadi pemicu tindak kriminal lainnya.

"Jangan pernah mencoba narkoba dalam bentuk apa pun. Sekali terlibat, risikonya sangat besar, baik dari sisi kesehatan maupun hukum," tegasnya.

Polresta Barelang terus memperkuat pengawasan di lapangan serta menindak jaringan peredaran narkotika sebagai upaya pencegahan.  Bahkan, Anggoro pun meminta masyarakat untuk proaktif memberantas narkoba. "Apabila ada temuan segera lapor polisi," ungkapnya. (*)

 

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Penyalagunaan narkoba #narkoba