batampos – Polresta Barelang bersama jajaran polsek menggelar operasi penertiban balap liar dan penggunaan knalpot brong, Sabtu (18/4). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 40 sepeda motor dan 1 mobil ditilang.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan operasi ini merupakan respons atas keluhan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di jalan raya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas),” ujarnya.
Penindakan dilakukan dengan sistem hunting serta metode Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile. Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Barelang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya penggunaan knalpot sesuai standar serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kami juga memberikan pemahaman kepada pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” katanya.
Afiditya menegaskan, kegiatan ini bertujuan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Selain itu, langkah tersebut juga untuk mencegah potensi kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sesuai aturan.
“Kami akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkelanjutan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam menindak balap liar dan knalpot brong yang meresahkan,” tutupnya. (*)
Editor : Jamil Qasim