Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Meski Ada Plang Gratis, Jukir Liar Tetap Pungut Uang di Tiban Centre

Muhammad Syahban • Sabtu, 25 April 2026 | 09:08 WIB
Dua juru parkir liar masih beroperasi di kawasan Tiban Center Pujasera, Jumat (24/4) siang, meski telah terpasang plang resmi bebas parkir. F. M. Sya’ban / Batam Pos
Dua juru parkir liar masih beroperasi di kawasan Tiban Center Pujasera, Jumat (24/4) siang, meski telah terpasang plang resmi bebas parkir. F. M. Sya’ban / Batam Pos

batampos – Praktik juru parkir (jukir) liar kembali muncul di kawasan Tiban Centre, Pajar Pujasera, meski telah terpasang plang resmi yang menyatakan area tersebut bebas retribusi parkir.

Pantauan di lapangan, Jumat (24/4) siang, sedikitnya dua jukir terlihat beroperasi dan tetap memungut biaya parkir dari pengendara, khususnya roda dua sebesar Rp2.000 per kendaraan.

Padahal, di lokasi telah terpasang papan pemberitahuan yang menegaskan kawasan tersebut merupakan area parkir gratis tanpa pungutan.

Salah seorang warga, Ririn, mengatakan keberadaan jukir liar itu kembali terlihat dalam beberapa hari terakhir.

“Sudah tiga sampai empat hari ini mereka muncul lagi. Walaupun ada plang bebas parkir, tetap saja diminta uang,” ujarnya.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Batam, Jeskiel Alexander Banik, menegaskan bahwa para jukir tersebut tidak memiliki izin resmi.

“Itu tidak resmi. Sudah beberapa kali kami tegur, tapi masih tetap beroperasi. Itu jukir liar,” katanya.

Ia mengakui, penertiban telah dilakukan berulang kali. Namun, para jukir kembali beroperasi setelah petugas meninggalkan lokasi.

“Tiap hari kami tertibkan, tapi mereka datang lagi,” ujarnya.

Saat ini, Dishub Batam tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan lebih tegas melalui razia dalam waktu dekat.

“Kami sudah koordinasi dengan APH. Dalam waktu dekat akan dilakukan razia,” tambahnya.

Sebelumnya, keberadaan jukir liar di kawasan ini juga dikeluhkan pedagang dan pengunjung, serta sempat ramai dibahas di media sosial.

Diketahui, kawasan Tiban Centre dikelola oleh PT Zutikam Utama dengan sistem parkir resmi tanpa pungutan biaya. Pihak pengelola juga menolak keberadaan jukir liar karena dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Dishub Batam mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir tidak resmi serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lapangan. (*)

 

Editor : Jamil Qasim
#Tiban Centre #jukir liar