Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kecelakaan Kerja Berulang di PT ASL Shipyard, Ombudsman Desak Audit Total K3

Muhammad Syahban • Kamis, 30 April 2026 | 06:31 WIB
Jenazah Dame Lumban Tobing, korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia setelah terlindas forklift saat berada di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (25/4) siang. F. Istimewa
Jenazah Dame Lumban Tobing, korban kecelakaan kerja yang meninggal dunia setelah terlindas forklift saat berada di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (25/4) siang. F. Istimewa
 

batampos – Rentetan kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, insiden yang terjadi disebut telah menelan korban jiwa, memicu kekhawatiran terhadap penerapan keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patas Siadari, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden biasa. Ia mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Kita perlu memastikan dilakukan evaluasi agar tidak terjadi kecelakaan kerja berulang,” ujarnya, Rabu (29/4).

Menurut Lagat, kejadian yang terus berulang mengindikasikan adanya persoalan mendasar, baik dari sisi pengawasan maupun implementasi standar K3 di lapangan.

Karena itu, audit total dinilai menjadi langkah penting untuk mengungkap akar permasalahan.

Meski demikian, ia tidak serta-merta mendorong penghentian operasional perusahaan. Menurutnya, langkah tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena menyangkut nasib ribuan pekerja.

“Jangan sampai menyelesaikan satu masalah, tapi memunculkan masalah baru. Di sana ada ribuan pekerja,” katanya.

Sebagai langkah konkret, Ombudsman mendorong Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri melakukan peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap sistem K3 dan pengawasannya.

Ia bahkan mengusulkan pembentukan posko pengawasan sementara di lokasi perusahaan untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

“Bisa dibuat posko pengawasan, misalnya selama satu bulan, agar pengawasan lebih intensif,” ujarnya.

Pengawasan juga dinilai perlu melibatkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam agar lebih efektif dan berlapis.

Lagat menegaskan, peran pemerintah sangat krusial dalam memastikan seluruh standar keselamatan kerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan.

“Kalau sudah terpenuhi, bagaimana pelaksanaannya di lapangan, itu yang harus dipastikan sebelum mengambil langkah sanksi,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap kewajiban K3 memiliki konsekuensi hukum. Jika ditemukan kelalaian, termasuk dalam penyediaan sumber daya manusia maupun fasilitas K3, maka harus diproses sesuai aturan.

Namun demikian, penegakan hukum tetap harus dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi pekerja.

Menurutnya, potensi ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan menjadi faktor utama di balik terjadinya kecelakaan berulang.

“Ketidakpatuhan itulah yang memicu pelanggaran dan tragedi berulang,” katanya.

Ombudsman membuka kemungkinan pemberian sanksi secara bertahap, mulai dari evaluasi ketat hingga ultimatum. Jika tidak ada perbaikan, izin operasional perusahaan dapat dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang. (*)

Editor : Jamil Qasim
#PT ASL Shipyard #ombudsman #kecelakaan kerja