Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pemko Batam Bebaskan PBB Rumah NJOP hingga Rp120 Juta, 39 Ribu Objek Pajak Terdampak

Muhammad Syahban • Sabtu, 2 Mei 2026 | 10:01 WIB
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. Foto. Cecep Mulyana / Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta kini dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta tergolong besar.

“Data kami sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” ujarnya, Jumat (1/5).

Artinya, hampir sepertiga masyarakat Batam berpotensi menikmati pembebasan PBB melalui kebijakan tersebut.

Tak hanya masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan NJOP, dengan syarat rumah tersebut menjadi tempat tinggal utama.

“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” jelas Raja.

Namun, untuk jumlah pasti penerima manfaat di luar kalangan pensiunan TNI dan Polri, Bapenda mengaku masih melakukan pendataan lebih lanjut.

“Memang belum kita data secara rinci, tapi kebijakan ini sudah kita sosialisasikan,” tambahnya.

Selain rumah tinggal masyarakat, sejumlah objek lain juga memperoleh pembebasan atau keringanan pajak, di antaranya rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).

Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta mendapat relaksasi berupa pengurangan pajak hingga 50 persen.

“Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” katanya.

Raja menjelaskan, kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Pada 2024, batas NJOP rumah yang dibebaskan dari PBB hanya sampai Rp60 juta. Kini, nilai tersebut dinaikkan menjadi Rp120 juta.

“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan pembebasan PBB ini akan terus berlaku selama Peraturan Wali Kota tersebut masih berlaku.

“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” tegasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemko Batam berharap daya beli masyarakat tetap terjaga serta mendorong pemerataan ekonomi di tengah pertumbuhan kota yang terus berkembang pesat. (*)

 
 
Editor : Jamil Qasim
#Bebaskan PBB Rumah #pemko batam