Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dishub Batam Tegas soal Jukir Greenland: Trotoar Bukan Tempat Parkir

Muhammad Syahban • Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:31 WIB
Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan Greenland, Batam Center, Batam, terlihat mengatur kendaraan di pinggir jalan. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos
Salah seorang juru parkir (jukir) di kawasan Greenland, Batam Center, Batam, terlihat mengatur kendaraan di pinggir jalan. Foto: M. Sya’ban/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam angkat bicara terkait keluhan juru parkir (jukir) di kawasan Jalan Raja M Tahir, Greenland, Teluk Tering, yang menggunakan trotoar sebagai lokasi parkir dengan alasan mengejar target setoran hingga Rp250 ribu per hari.

Kepala Dishub Batam, Leo Putra, menegaskan penetapan titik parkir telah melalui kajian matang, termasuk perhitungan kapasitas parkir oleh tim teknis.

“Setiap titik parkir itu sudah dihitung kapasitasnya. Tidak mungkin kita memasukkan trotoar sebagai area parkir resmi,” ujarnya, Rabu (30/4).

Ia menekankan, trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki yang tidak boleh disalahgunakan. Karena itu, Dishub meminta seluruh jukir mematuhi aturan dan tidak lagi memarkirkan kendaraan di lokasi yang bukan peruntukannya.

“Kalau sekarang kita tekan jukir untuk tidak parkir di tempat yang bukan tempatnya, itu bukan berarti mengurangi setoran. Sebelum kita menertibkan, nilai potensi sudah dihitung tanpa memasukkan trotoar,” tegas Leo.

Menanggapi alasan jukir yang mengaku terbebani target setoran, Leo menjelaskan besaran setoran sebenarnya ditetapkan per titik parkir, bukan per individu.

“Misalnya Rp180 ribu atau Rp250 ribu itu dihitung per titik, bukan per orang,” jelasnya.

Artinya, jika dalam satu titik parkir terdapat dua hingga tiga jukir yang bertugas, maka kewajiban setoran tersebut ditanggung bersama, bukan dibebankan kepada satu orang.

Dishub, lanjut Leo, tetap membuka ruang bagi jukir yang merasa keberatan dengan skema tersebut. Namun, ia menyarankan agar disampaikan melalui mekanisme resmi, termasuk opsi mengajukan penyesuaian atau mengundurkan diri jika tidak sanggup.

“Kalau memang tidak sanggup, silakan ajukan atau mundur. Tapi jangan melanggar aturan dengan menggunakan trotoar,” katanya.

Dishub menegaskan akan terus melakukan pengawasan di lapangan agar praktik parkir liar, terutama di atas trotoar, tidak kembali terjadi dan tidak mengganggu hak pejalan kaki. (*)

Editor : Jamil Qasim
#trotoar kawasan Greenland #parkir #trotoar