Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pertahankan Kampung Tua dalam Revisi RTRW 2026

Antara • Minggu, 3 Mei 2026 | 19:28 WIB
Jalan menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut sudah mulus kembali setelah disemenisasi.
Jalan menuju Kampung Tua Tanjungpiayu Laut sudah mulus kembali setelah disemenisasi.

batampos - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menegaskan komitmen untuk mempertahankan keberadaan kampung tua dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepulauan Riau 2026.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa kampung tua sebagai bagian dari identitas sejarah kota harus tetap dijaga di tengah dinamika pembangunan dan investasi.

“Keberadaan kampung tua harus kita jaga. Penataannya dilakukan secara terukur, dengan memperhatikan legalitas dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Amsakar dalam keterangan resmi, Jumat.

Kampung tua merupakan permukiman warga asli Batam yang sudah ada sebelum tahun 1970, jauh sebelum kota ini berkembang menjadi kawasan industri. Saat ini terdapat 37 titik kampung tua yang tengah dalam proses penyelesaian status legalitas.

Sejumlah wilayah tersebut di antaranya Kampung Jodoh, Kampung Bagan (Tanjung Piayu), Duriangkang, Muka Kuning, Kabil, Panau, Nongsa, Belian, hingga Tiban.

Amsakar menyebut, pembahasan revisi RTRW telah melibatkan berbagai pihak dan menghasilkan kesepahaman bersama, sehingga ke depan diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan pandangan mendasar.

Dari hasil pembahasan tersebut, disepakati penetapan tujuh Wilayah Penataan dan Pengembangan Prioritas (WPP) dengan luas sekitar 111.331,38 hektare sebagai fokus pembangunan berkelanjutan.

Selain kampung tua, perhatian juga diberikan pada pengembangan kawasan Rempang dan Galang, termasuk rencana Rempang Eco City yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kawasan ini diarahkan untuk mendukung investasi terpadu dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang.

“Setiap zona yang ditetapkan memiliki dasar perencanaan yang jelas. Konsistensi ini harus kita jaga bersama,” tegas Amsakar.

Revisi RTRW juga mencakup pengaturan ruang laut, termasuk rencana pengembangan kawasan reklamasi di wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sejumlah kesepakatan lain juga dihasilkan, seperti pengembangan kawasan industri pengelolaan limbah terpadu di Pulau Setokok, pelaksanaan reforma agraria melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), serta penyesuaian fungsi kawasan sesuai kebutuhan investasi dan lingkungan.

Pemko Batam menegaskan, arah kebijakan tata ruang ke depan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kampung tua sebagai bagian penting dari sejarah dan jati diri Batam. (*)

 

Editor : Putut Ariyotejo
#RTRW Batam #amsakar achmad #kampung tua #Rempang Eco City #pemko batam