Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Batam Bebaskan PBB NJOP Rendah

Abdul Azis Maulana • Senin, 4 Mei 2026 | 16:30 WIB
Salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Sekupang. Pemko Batam membebaskan PBB untuk rumah dengan NJOP hingga Rp120 juta sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah. /  F. M. sya’ban/ Batamp Pos
Salah satu kawasan perumahan di Kecamatan Sekupang. Pemko Batam membebaskan PBB untuk rumah dengan NJOP hingga Rp120 juta sebagai bentuk keberpihakan fiskal kepada masyarakat berpenghasilan rendah. / F. M. sya’ban/ Batamp Pos

batampos — Pemerintah Kota (Pemko) Batam menempatkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rendah sebagai strategi fiskal yang berorientasi pada keadilan sosial, bukan semata kehilangan potensi pendapatan. Nilai potensi penerimaan yang dialihkan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp9 miliar per tahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah terukur untuk memperkuat fungsi pajak sebagai instrumen perlindungan sosial.

“Fokus kebijakan ini bukan pada pendapatan yang berkurang, melainkan pada dampak langsung yang dirasakan masyarakat. Pajak daerah harus mampu menjadi alat pelayanan sekaligus perlindungan,” ujarnya, Senin (4/5).

Pembebasan PBB diberikan kepada objek pajak dengan NJOP hingga Rp120 juta. Kebijakan ini menyasar pemilik rumah sederhana dengan kapasitas ekonomi terbatas, guna mengurangi beban biaya kepemilikan hunian dasar.

Dari sisi fiskal, pemerintah daerah telah menyiapkan skema penyeimbang. Penurunan penerimaan dari segmen NJOP rendah akan dikompensasi melalui optimalisasi pajak pada objek bernilai tinggi, peningkatan penagihan tunggakan, serta penguatan kepatuhan wajib pajak.

“Penyesuaian ini sudah diperhitungkan. Optimalisasi di segmen lain akan menjaga keseimbangan pendapatan daerah,” kata Raja.

Ia menambahkan, kebijakan ini didukung oleh proses perencanaan yang komprehensif, termasuk pemetaan basis data objek pajak, simulasi dampak fiskal, dan analisis kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun jumlah objek yang dibebaskan cukup besar, kontribusinya terhadap PAD relatif kecil.

“Dampaknya terhadap total pendapatan masih dalam batas aman dan terkendali,” jelasnya.

Kebijakan tersebut memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025. Implementasinya dilakukan berbasis sistem data PBB-P2, sehingga penetapan pembebasan dilakukan secara akurat dan terverifikasi.

Selain masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri, dengan ketentuan terbatas pada satu rumah tinggal utama yang ditempati.

“Ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian, namun tetap dijalankan secara terukur agar adil dan proporsional,” ujar Raja.

Melalui kebijakan ini, Pemko Batam berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan peran pajak sebagai instrumen intervensi sosial yang berpihak pada kelompok rentan. (*)

Editor : Putut Ariyotejo
#PBB Batam #NJOP #pajak daerah #kebijakan fiskal #pad batam