Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Tambang Pasir Ilegal di Batam Disorot, Ancam Lingkungan hingga Infrastruktur Vital

Eusebius Sara • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:31 WIB
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kepulauan Riau, Ir. Prastiwo Anggoro. F. istimewa
Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kepulauan Riau, Ir. Prastiwo Anggoro. F. istimewa

batampos – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam kembali menjadi sorotan serius karena dinilai membawa dampak jangka panjang terhadap lingkungan, tata ruang, hingga keselamatan infrastruktur vital. Kekhawatiran meningkat seiring potensi kerusakan ekosistem di wilayah kepulauan yang memiliki daya dukung terbatas.

Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kepulauan Riau, Ir. Prastiwo Anggoro, menegaskan bahwa dari perspektif teknik lingkungan dan tata ruang, praktik tambang ilegal sangat berbahaya, terutama di pulau kecil seperti Batam.

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak struktur dasar wilayah.

Bertentangan dengan RTRW Batam

Prastiwo menjelaskan, Batam telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2021–2041 yang mengatur pemanfaatan ruang, termasuk kawasan permukiman dan perlindungan hutan lindung.

Karena itu, aktivitas penambangan yang tidak sesuai dengan RTRW dinyatakan ilegal.

“Penambangan pasir yang tidak tercakup dalam RTRW adalah ilegal dan mempunyai potensi mengancam keberlangsungan ekosistem di pulau ini,” ujarnya.

Rawan Longsor dan Mematikan

Ia menambahkan, kegiatan pertambangan seharusnya mengikuti standar teknis ketat sesuai Undang-Undang Minerba, termasuk kewajiban analisis stabilitas lereng (slope stability) oleh insinyur bersertifikat untuk mencegah longsor.

“Lingkungan penambangan harus mempunyai kondisi dan tindakan khusus sesuai undang-undang Minerba, karena efek negatif yang ditimbulkan dapat menyebabkan kematian,” tegasnya.

Ancaman Penurunan Tanah

Dari sisi infrastruktur, Prastiwo mengingatkan potensi penurunan tanah (land subsidence) akibat pengambilan material secara liar dan tanpa kontrol.

Kondisi tanah Batam yang didominasi tanah residu seperti lempung berpasir dan bauksit disebut sangat rentan terhadap gangguan keseimbangan.

Ia menjelaskan adanya fenomena efek domino geomekanika, yakni hilangnya massa tanah di satu titik yang dapat memicu ketidakstabilan di area lain.

Risiko ini dinilai semakin besar bila penambangan terjadi di sekitar fasilitas penting seperti bandara dan jalan raya.

“Penambangan ilegal sangat berbahaya dan berpotensi menyebabkan penurunan tanah yang ekstrem, apalagi jika berada di dekat fasilitas publik,” jelasnya.

Picu Krisis Air Bersih

Selain struktur tanah, tambang ilegal juga berdampak pada sistem hidrologi. Aktivitas ini umumnya diawali dengan penebangan liar, termasuk di kawasan hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air.

“Hutan hujan adalah penangkap air yang efektif. Jika dirusak, tentu akan berdampak pada ketersediaan air tanah dalam jangka panjang,” ungkapnya.

Menurut Prastiwo, kondisi tersebut berpotensi memperparah krisis air bersih di Batam sebagai wilayah kepulauan.

Minta Aparat Bertindak Tegas

PII Kepulauan Riau mendorong aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap praktik tambang ilegal, termasuk menindak pihak yang diduga menjadi pemodal di balik kegiatan tersebut.

“Aparat hukum harus bersikap proaktif dan memberikan efek jera terhadap penambang liar. Siapapun yang bertanggung jawab harus dibawa ke meja pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebutuhan material pembangunan tetap harus dipenuhi melalui jalur legal dan berkelanjutan agar tidak merusak daya dukung wilayah.

Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, tambang ilegal dikhawatirkan akan terus mengancam masa depan lingkungan dan pembangunan Kota Batam. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Ancam Lingkungan #tambang pasir ilegal