Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Dana Hibah Masjid Rp200 Juta Belum Tuntas, Warga Bida Asri 3 Datangi Kejari Batam

Yashinta • Rabu, 6 Mei 2026 | 10:01 WIB
Ilustrasi pembangunan Masjid Mambaul Hikmah. F.Yashinta/Batam Pos
Ilustrasi pembangunan Masjid Mambaul Hikmah. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, mendesak Kejaksaan Negeri Batam segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan penggelapan dana hibah pembangunan Masjid Mambaul Hikmah senilai Rp200 juta.

Laporan tersebut telah diajukan sejak 11 November 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Warga menyebut sedikitnya ada tiga orang yang masuk dalam perangkat RW dan pihak lain berinisial S, M, dan A yang diduga terkait dalam persoalan tersebut.

Salah seorang warga, Syahrial, mengatakan masyarakat sudah beberapa kali mendatangi Kejari Batam untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami sudah melapor sejak 11 November 2025. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya ingin kepastian, apakah kasus ini dilanjutkan atau bagaimana,” ujarnya, kemarin.

Dana Hibah untuk Pembangunan Masjid

Menurut Syahrial, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp200 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Masjid Mambaul Hikmah di lingkungan Bida Asri 3.

Ia menyebut pihak terlapor sebelumnya telah dipanggil dan dimediasi oleh kejaksaan. Bahkan, dalam pertemuan itu disebut ada pengakuan serta komitmen untuk mengembalikan dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah ada pertemuan di kejaksaan dan dibuat pernyataan. Saat itu yang bersangkutan mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi realisasinya belum tuntas sampai sekarang,” jelasnya.

Sebagian Dana Sudah Dikembalikan

Syahrial menambahkan, sebagian dana memang telah dikembalikan. Namun, menurut warga, masih ada kewajiban yang belum diselesaikan sehingga masyarakat meminta perkara tersebut diproses hingga tuntas.

“Kami minta dituntaskan sampai ada keputusan hukum. Supaya jelas, apakah ada pelanggaran atau tidak. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Kejari Batam: Tiga Orang Terindikasi

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) atas laporan warga.

“Dari hasil pendalaman awal, ada tiga orang yang terindikasi menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Priandi menjelaskan, dalam proses tersebut sebagian dana sudah dikembalikan. Dari tiga orang yang terindikasi, dua orang disebut telah mengembalikan seluruh dana, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses pengembalian secara bertahap.

“Dua orang sudah mengembalikan seluruhnya. Satu orang masih dalam tahap pengembalian dengan skema cicilan yang sudah disepakati,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembalian dana dilakukan langsung kepada pengurus masjid. Meski demikian, Kejari Batam masih akan memeriksa ulang kelengkapan dan kesesuaian data.

“Secara umum memang sudah ada pengembalian. Tapi kami akan cek kembali untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai atau masih ada yang belum diselesaikan,” katanya. (*)

Editor : Jamil Qasim
#Dana Hibah Masjid #kejari batam