batampos - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menangkap seorang pria berinisial TN terkait kasus penebangan ratusan pohon di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, aksi penebangan terjadi pada 30 April 2026 malam di ruas jalan dari Tugu Kapal Legenda hingga Gardu PLN Cendana.
“Terdapat penebangan sekitar 300 pohon di Jalan Jenderal Sudirman yang dilakukan pelaku TN pada malam hari sekitar pukul 21.00 hingga 23.00 WIB,” kata Nona dalam konferensi pers di Polda Kepri, Kamis.
Menurut dia, pohon yang ditebang merupakan jenis jati emas. Pelaku memotong batang pohon menggunakan parang.
“Pohon tersebut dipotong, bukan dicabut, sehingga tidak mengakibatkan pohon mati. Nantinya akan dilakukan perawatan terhadap pohon tersebut,” ujarnya.
Nona menjelaskan, TN diketahui bekerja sebagai pemulung dan hidup berpindah-pindah di kawasan hutan sekitar Duriangkang.
Pelaku juga bukan warga Batam dan tercatat memiliki kartu tanda penduduk dari Provinsi Riau.
“Yang bersangkutan tidak memiliki rumah dan tinggal berpindah-pindah. Parang yang digunakan juga biasa dibawa sehari-hari,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, TN mengaku melakukan aksi tersebut karena mengalami tekanan mental akibat persoalan rumah tangga setelah ditinggalkan istri dan anaknya.
“Pelaku dalam kondisi stres berat karena persoalan keluarga sehingga terlintas di pikirannya untuk melakukan penebangan pohon,” kata Nona.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan polisi bergerak cepat setelah kasus tersebut viral di media sosial.
“Kasus ini viral di TikTok dan kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pada 5 Mei tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, TN dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perusakan barang.
Pelaku terancam hukuman dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.
Polda Kepri juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Batam untuk melakukan asesmen psikologis dan pembinaan terhadap pelaku.
Terkait kemungkinan pemulangan TN ke daerah asalnya, Nona mengatakan hal itu masih menunggu hasil asesmen dari Dinsos Batam.
“Nanti hasilnya tergantung asesmen Dinsos Batam. Dari hasil asesmen itu akan direkomendasikan langkah selanjutnya,” katanya.
Secara terpisah, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam Ariastuty Sirait menyayangkan aksi penebangan tersebut.
Menurut dia, pohon jati emas ditanam untuk mendukung penghijauan dan penataan Kota Batam.
“BP Batam melalui Bagian Pertamanan selama ini merawat pohon-pohon tersebut dengan memberi pupuk dan menyiram secara rutin,” ujarnya.
Ariastuty menegaskan perusakan pohon jati emas sama dengan merusak aset milik masyarakat Kota Batam.
“Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab,” katanya. (*)
Editor : Putut Ariyotejo