batampos – Kegelisahan menyelimuti ratusan warga Perumahan Puskopkar, Kecamatan Batuaji. Sebanyak 214 kepala keluarga hingga kini belum bisa melakukan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) karena kawasan tempat tinggal mereka tercatat sebagai zona komersial dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Warga yang terdampak berada di blok A hingga C. Mereka khawatir persoalan status lahan itu bakal berdampak panjang terhadap legalitas rumah yang sudah puluhan tahun mereka tempati.
Salah seorang warga, Darma Wijaya, mengatakan masalah tersebut sebenarnya sudah lama menghantui warga. Rumah-rumah di kawasan itu disebut berada di luar PL induk sehingga proses perpanjangan UWT tidak bisa dilakukan.
“Harapan kami bukan sekadar bisa bayar UWT, tapi bagaimana kawasan ini bisa masuk lagi ke dalam PL induk. Jadi 20 tahun ke depan persoalan seperti ini tidak terulang lagi,” ujarnya, Jumat (8/5).
Menurut Darma, warga sudah menempati rumah tersebut hampir tiga dekade tanpa persoalan berarti. Namun saat hendak memperpanjang UWT, permohonan mereka justru ditolak.
Baca Juga: Gelombang Panas Melanda, Tokyo Anjurkan Pegawai Gunakan Pakaian Santai ke Kantor
“Sudah hampir 30 tahun kami tinggal di sini tidak ada masalah. Tapi begitu mau bayar UWT malah ditolak. Padahal kami tetap bayar PBB setiap tahun,” katanya.
Kondisi itu membuat warga semakin resah. Apalagi, status kawasan yang diperuntukkan sebagai ruko dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan yang selama ini digunakan sebagai rumah tinggal.
“Ini diperuntukkan ruko, sementara faktanya rumah. Tentu pembayaran UWT-nya juga berbeda. Kami mau bayar kewajiban sebagai warga negara yang baik malah tidak bisa,” ungkapnya.
Persoalan semakin rumit karena pengembang perumahan, PT Puskopkar, disebut sudah tidak lagi beroperasi. Akibatnya, warga kesulitan mencari pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban terkait legalitas lahan.
“Pengembangnya sudah tidak ada. Kami bingung harus komunikasi ke siapa lagi,” ujarnya.
Darma menyebut masa pembayaran UWT warga bahkan disebut telah berakhir pada Jumat (8/5). Jika tidak segera ada solusi, warga khawatir persoalan tersebut akan berdampak terhadap nilai jual rumah hingga pengajuan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Ratusan WNA Digerebek di Batam
“Kami diminta terus bersabar. Tapi sampai kapan? Sekarang rumah susah dijual, mau ajukan pinjaman bank juga terkendala,” katanya.
Warga berharap BP Batam bersama instansi terkait segera memberikan kepastian dan solusi terhadap persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, perwakilan warga dijadwalkan bertemu Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, untuk menyampaikan keluhan secara langsung. (*)
Editor : Putut Ariyotejo